SETELAH sempat tertunda, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang memberikan tanggapannya atas permohonan Kasdi, caleg Partai NasDem yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Tanggapan ini diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang dalam lanjutan sidang adjudikasi sengketa pemilu, Senin (4/2/2019).
Tanggapan yang direncanakan dibaca pada sidang kedua tersebut nyatanya hanya diberikan saja kepada Bawaslu. Lantaran, KPU menganggap waktu yang tidak mencukupi untuk menyampaikan materi tanggapan.
Apalagi sidang kemarin sempat diundur dari rencana awal pukul 09.00 Wita menjadi pukul 11.00 Wita. Serta sempat diskors selama 15 menit lantaran menanti materi tanggapan dikirimkan ke Kantor Bawaslu Bontang, Jalan S Parman yang menjadi lokasi sidang.
Dalam tanggapannya, KPU membeber proses Kasdi masuk dalam DCT anggota DPRD Bontang dalam Pemilu 2019. Hingga dicoretnya Kasdi oleh KPU yang mengikuti keputusan Bawaslu Kaltim. Setelah sebelumnya ditemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Kasdi lantaran dianggap masih aktif sebagai PNS.
Tanggapan tersebut juga mengurai proses sengketa pemilu yang diajukan Kasdi selaku pemohon kepada KPU Bontang sebagai termohon, yang difasilitasi Bawaslu Bontang. Dengan kesepakatan KPU menangguhkan pencoretan Kasdi dari DCT, namun kesepakatan itu ditolak Bawaslu karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dalil terakhir tanggapan tersebut, KPU menyebut Bawaslu Bontang tidak konsisten dalam penerapan aturan penyelesaian sengketa pemilu. Karena pada dasarnya dalam mediasi terjadi kesepakatan, tetapi Bawaslu menindaklanjuti dengan proses adjudikasi. Yang diatur pada pasal 24 Perbawaslu 18 Tahun 2017 dalam hal tidak terjadi kesepakatan.
“Dalam hal ini termohon (KPU) mempertanyakan, di mana aturan pada Perbawaslu 18 tahun 2017 yang mengatur bahwa apabila terjadi kesepakatan maka proses dilanjutkan ke adjudikasi?” bunyi dalil tersebut.
Sehingga sebagai kesimpulan tanggapan, petitum dari KPU meminta Bawaslu menerima permohonan Kasdi untuk seluruhnya. Atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Kasdi dapat diterima sesuai hasil mediasi untuk melindungi hak konstitusionalnya. Namun apabila Bawaslu berpendapat lain, KPU memohon keputusan yang seadil-adilnya.
Selain tanggapan, KPU juga menyampaikan tujuh item bukti dalam sengketa pemilu ini. Yang meliputi di antaranya SK KPU dan berita acara mediasi. Sidang ini lantas diskors untuk dilanjutkan pada Rabu (6/2/2019) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak. KPU sendiri belum menentukan apakah mendatangkan saksi atau tidak.
“Belum (menentukan saksi). Kami bahas nanti bersama-sama teman-teman. Apakah kami akan mendatangkan saksi atau tidak,” sebut Ketua KPU Bontang, Suardi.
Sementara itu Bawaslu Bontang belum bisa memberikan komentar terkait sidang adjudikasi hari kedua. Lantaran sengketa pemilu ini masih dalam proses penyelesaian. Saat ini Bawaslu menunggu kepastian siapa saja saksi yang akan dihadirkan kedua belah pihak pada sidang ketiga.
“Belum (ada kejelasan saksi yang dihadirkan). Info saksinya disampaikan maksimal sebelum sidang, pukul 09.00 Wita,” jelas Komisioner Bawaslu, Aldy Artrian. (luk)







