SAMARINDA – Rencana pembangunan ruang terbuka publik (RTP) 200 meter sisi kanan Jembatan Perniagaan akan dimulai April mendatang. Tidak itu saja, sisi seberang bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) itu, yakni 109 meter dari Jembatan Perniagaan juga bakal dirombak.
“Ada pembangunan taman. Sudah ada kesepakatan bersama warga. Akan dibongkar ketika pemkot membutuhkan,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, Dadang Airlangga.
Tidak sekadar taman, ada pula pembangunan gazebo, tempat nongkrong lesehan, dan wahana bermain. Pemkot mendapat dukungan dana APBN Rp 27 miliar. “Makanya warga diminta mengosongkan lahan akhir Februari,” jelas dia.
Selain penataan tepi SKM dengan pembuatan taman, normalisasi SKM menjadi fokusnya. Bahkan ada rencana pendalaman sungai dan pelebaran. “Supaya bersih. Ruang gerak air bertambah. Pembuangan lebih cepat,” terangnya.
Sebenarnya, program ini ditargetkan hingga mencapai Gang Nibung. Bahkan sudah masuk perencanaan. Hanya, untuk tahun ini, anggaran yang diterima cukup untuk mengatasi sisi kanan Jembatan Perniagaan. “Bertahap lah. Kami akan usulkan lagi tahun depan,” sebut dia.
Selain pembangunan taman, pihaknya juga memiliki program penghijauan pada sisi hulu SKM. Ini sebagai upaya menambah daerah tangkapan air. Bahkan, pihaknya pun telah bekerja sama dengan Gerakan Memungut Sehelai Sampah (GMSS). “Sudah kami koordinasikan. Kami juga menyiapkan bibitnya yang cocok di tanam di tepi sungai. Seperti tanaman jarak,” bebernya.
Masyarakat pun diimbau berkoordinasi. Jika memerlukan bibit yang akan di tanam di tepi SKM. “Sudah kami siapkan. Masyarakat tinggal minta saja,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga sekitaran bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), Jalan Perniagaan Gang Rahmat, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, diimbau segera mengosongkan lahan paling lambat akhir Februari. Tepatnya di RT 36, RT 37, RT 38.
Sehingga akhir Februari mendatang, lahan sudah kosong. Pemkot Samarinda berencana membuat taman dengan berbagai macam wahana bermain. Bahkan tempat berjualan akan ditata agar rapi. Menurut Sekretaris Lurah Dadi Mulya, Noor Ilham, surat imbauan tersebut sebagai tindak lanjut atas imbauan pemkot. “Kami sudah sampaikan kepada warga,” ujarnya.
Berdasarkan pertemuan yang terjadi, warga meminta solusi atau jalan tengah. “Untuk keberatan sepertinya tidak ada. Warga sadar bangunannya salah. Kan berdiri di atas sungai,” ungkap dia.
Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Charuddin mengatakan, lahan tersebut menjadi milik Pemkot Samarinda. Tepatnya 25 tahun silam, kala itu, pemkot sudah memberikan ganti rugi kepada warga setempat.
Ganti rugi tersebut, lanjut dia, berlangsung setelah terjadinya kebakaran yang menghanguskan pemukiman warga setempat. Pemkot Samarinda kemudian memberikan penawaran kepada warga agar mau dipindahkan di perumahan Bengkuring, kecamatan Samarinda Utara. Dan Pelita 7 di Kecamatan Sambutan. “Namun sebagian warga memilih menetap,” terang dia.
Hingga akhirnya pemkot pun membuat perjanjian dengan warga. Ya, warga bersedia pindah jika sewaktu-waktu lahan tersebut akan digunakan. Sugeng menegaskan, tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga. “Tanah sudah dibebaskan,” papar mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini.
Warga pun diimbau mengosongkan pemukiman tanpa harus terjadi gesekan. “Sementara diimbau dulu. Akhir Februari harus kosong,” tutupnya. (*/dq/rsh/k18/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post