bontangpost.id –Sebanyak 72 bangunan di RT 15, 16, dan 17, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) telah rata dengan tanah, kemarin (21/12). Mereka adalah warga bantaran sungai yang terdampak program normalisasi.
Meski bangunan telah rata tanah, proses pembayaran dana kerahiman masih menyisakan satu orang yang kini tengah berproses di tim bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun pun menyaksikan langsung dan menyampaikan apresiasi atas dukungan Dinas PUPR Samarinda, Satpol PP, serta pemerintah kelurahan-kecamatan yang membantu penyelesaian masalah sosial. Tidak lupa, kepada tim bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-Pera Kaltim bersama TNI yang melakukan pengerukan untuk normalisasi sungai. “Terutama kepada warga yang terdampak kegiatan yang menerima rumah tempat tinggalnya dibongkar dalam rangka pendukung program pengentasan banjir,” sebutnya.
Sementara itu, satu warga yang belum menerima ganti rugi bahkan didampingi kuasanya hukumnya sempat berdialog dengan wali kota. Terhadap kejadian itu, Andi Harun menyebut bukan masalah besar, karena dari keterangan tim bidang Pertanahan DPUPR Samarinda terdapat perbedaan nama pemilik bangunan dengan nama pemilik tanah terdahulu.
“Ketika ada perbedaan tentu tim kami tidak bisa membayar. Makanya dari pertemuan itu kami akan menelusuri detail duduk permasalahan. Termasuk meminta advis ke Kejaksaan Negeri Samarinda dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan),” ucapnya.
Dia menegaskan, pemerintah bukan tidak mau membayar kerugian atau dana kerahiman. Namun, tim di lapangan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam tiap transaksi keuangan. Nyatanya, duit ganti rugi sudah dialokasikan, bahkan perhitungannya menggunakan penilaian dari tim appraisal yang independen. “Kami siap membayar sepanjang mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai lokasi mana lagi selanjutnya yang akan dibongkar, dia intens berkoordinasi dengan tim bidang SDA DPUPR-Pera Kaltim selaku pihak yang melakukan normalisasi sungai. Setelah ini, tim pengerukan dari TNI dan bidang SDA akan melanjutkan normalisasi, serta penurapan yang akan dibantu tim Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV. “Itu semua berkat koordinasi yang baik, sehingga program berjalan berkesinambungan. Semoga program dapat mengurangi dampak genangan banjir, karena itu terkait juga dengan kegiatan peningkatan drainase yang terus kami lakukan di jalan maupun kawasan permukiman,” sambungnya.
Ditemui terpisah, Kabid SDA DPUPR Kaltim Runandar menyebut, setelah pembongkaran bersama, timnya akan melanjutkan kegiatan pengerukan yang sebelumnya telah rampung di segmen Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Panjang area yang ditangani khusus Kelurahan Bandara sekitar 250 meter, dengan lebar sungai menjadi 40 meter. “Kami upayakan dapat rampung hingga akhir tahun. Namun jika belum cukup bisa berlanjut Januari 2023 mendatang,” tegasnya. (dra/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post