BONTANG – Puluhan produk makanan disita oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kaltim dan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang, dalam sidak yang dihelat kemarin (21/12). Sidak tersebut menyasar 5 lokasi yakni toko Kawan Kita, Yuky’s, Gunung Emas, Ramayana, dan BK Mart.
Plt Kepala Diskop-UKMP Bontang, Karlina, mengatakan sidak ini bentuk pendampingan BBPOM terhadap perlindungan konsumen, mengingat meningkatnya aktivitas pembelian menjelang Natal dan tahun baru. Adapun yang dicari ialah produk makanan dan minuman kedaluwarsa, cacat fisik, dan yang tak mencantumkan kode registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ini demi perlindungan konsumen menjelang Natal dan tahun baru,” ungkap Karlina.
Dalam sidak tersebut hanya ditemukan empat produk jenis sarden dan minuman kaleng yang mengalami cacat kemasan. Hal ini ditunjukkan dengan kondisi kaleng yang mengalami penyok dan berkarat.
Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Kaltim, Chamsinah, mengatakan kondisi tersebut sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat. Pasalnya, kerusakan tersebut dapat dipastikan menimbulkan karat di bagian dalam kemasan.
“Kalau seperti itu, sudah otomatis tumbuh jamur,” tambah Chamsinah.
Selain itu, terdapat 22kotak ditambah 27 sachet produk minuman yang diimpor dari luar negeri, serta 20 makanan ringan belum mencantumkan kode registrasi. Jikalau ada, sangatlah berbeda dengan ketentuan yang semestinya. Namun, kenyataannya di salah satu toko swalayan, kode tersebut hanya ditempelkan dengan stiker.
“Itu seharusnya panjang kalau bentuknya stiker karena yang dicantumkan bukan hanya kode seperti ini saja, ada nama perusahaan importirnya juga,” paparnya.
Beberapa toko melakukan penandatanganan surat pernyataan. Apabila masih ditemukan di kemudian hari maka dapat ditindak sesuai dengan regulasi yang ada. Sedangkan barang yang didapati dilakukan pemusnahan sebagai bentuk pembinaan agar pemilik toko lebih memperhatikan ketika hendak mengambil sebuah produk.
“Nanti tidak ada ampun lagi bisa masuk ranah hukum,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: