SANGATTA – Maraknya pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah kecamatan se-Kutim membuat bingung camat dalam hal penanganan.
Salah satunya Camat Karangan, ia merasa dibingungkan atas penanganan pelanggaran APK di daerahnya. Mengingat hak pembongkaran hanya dimiliki Satpol PP.
“Pembongkaran digawangi Satpol PP, tapi di daerah kami tidak ada. Ketika kami yang turunkan, masyarakat sekarang cerdas, mereka bertanya ini ranahnya siapa,” terangnya.
Selain itu, ia juga mengatakan sulitnya berkoordinasi untuk penanganan ini. Mengingat dua desa tidak memiliki sinyal. “Kami mendukung penuh pelaksanaan pemilu serentak. Hanya saja kendala-kendala seperti ini kami butuh penanganan,” ungkapnya.
Komisioner KPU Kutim, Ulfa J Farida meminta pada Bawaslu agar menindaklanjuti hal seperti ini. Dengan ini pihaknya akan melalui pula jalur Panwascam. “Kami minta Panwascam agar menurunkan surat, dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak ada tanggapan dari parpol, baru diturunkan oleh Satpol PP oleh putusan Bawaslu.
Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Kutim, Budi Wibowo menyampaikan Panwascam memiliki hak menurunkan dan menurutnya bisa membantu menyelesaikan permasalahan seperti ini. “Di setiap kecamatan ada PPK dan Panwascam. Mereka akan membantu menangani hal ini,” paparnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post