bontangpost.id – Capaian pajak daerah telah menuntaskan periodesasi triwulan ketiga tahun ini. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak semua pajak daerah menembus capaian 75 persen. Sesuai target yang dipatok di triwulan ini. Faktanya pajak hiburan dan parkir justru capaiannya masih jauh.
Kabid Perencanaan, Pembukuan dan Pengendalian Operasional Bapenda Bontang M. Arif Rochman mengatakan untuk pajak parkir baru tercapai 31,16 persen. Dari target yang dicanangkan tahun ini yakni Rp 150 juta, baru masuk Rp 46.744.800.
“Imbas pandemi sehingga ke luar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Akibatnya sejumlah kantong parkir yang dikelola pihak ketiga menutup usahanya,” kata Arif saat disambangi Kaltim Post (induk bontangpost.id) di kantornya, Selasa (5/10).
Adapun kantong parkir yang masuk dalam pajak parkir terdapat enam titik. Meliputi depan Mapolres Bontang, Bontang Plaza, Plaza Ramayana, Kenari Water Park, Karaoke Keluarga Happy Puppy, dan De Pujasera (Jalan Imam Bonjol). “Seperti Happy Puppy karena tutup selama PPKM ini otomatis pendapatan dari parkir juga nihil,” ucapnya.
Kondisi serupa juga terjadi di pajak hiburan. Target yang dipatok tahun ini sebesar Rp 703 juta. Namun baru tercapai hingga triwulan ketiga ini sejumlah Rp 266.634.697,40 atau 37,93 persen. Artinya ada kekurangan yakni Rp 436.365.302,60.
“Saat ini pasar malam yang biasanya keliling menyuguhkan permainan anak praktis tidak ada,” tutur dia.
Arif menuturkan ada sejumlah penyesuaian target pendapatan pajak parkir yang akan masuk pada batang tubuh APBD Perubahan. Namun, ia belum bisa menjabarkannya. Lantaran saat ini peraturan daerah tersebut belum diundangkan.
“Memang ada penyesuaian. Tetapi prosesnya belum final. Belum dievaluasi oleh Pemprov Kaltim. Sehingga belum bisa diekspos,” sebutnya.
Konon, besar kemungkinan target dari pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan PBB bakal diturunkan. Berbeda capaian dari tiga jenis pajak daerah justru melampui target yang ditetapkan di triwulan ini. Mencakup pajak reklame, mineral bukan logam dan batuan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post