bontangpost.id – Dua bandar sabu-sabu di Kota Malang tertangkap jajaran kepolisian setempat. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan mencapai 19,8 kilogram. Tangkapan tersebut menjadi yang terbesar di Kota Malang.
Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yunanto mengungkapkan keduanya berinisial SKD (47) dan JMD (30). Kedua warga asal Bontang, Kalimantan Timur, itu diduga adalah jaringan internasional yang masuk ke Kota Malang.
BACA JUGA: Bawa Sabu 19,8 Kilogram dari Timur Tengah, Dua Warga Bontang Terancam Hukuman Mati
“Barang-barangnya ada yang dari negara Timur Tengah dan dalam negeri,” ucapnya di Mapolresta Malang Kota, Selasa (7/6/2022). Kompol Danang juga mengatakan keberadaan dua bandar narkoba itu terendus ketika adanya laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya pada 29 Mei lalu, mereka melakukan penyergapan di Jalan Ciliwung. “Barangnya (sabu-sabu) disisipkan di pintu mobil. Namun, beruntung petugas jeli dalam melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Kedua bandar itu pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009. “Ancamannya hukuman mati dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak jaksa nanti,” ujarnya. (mcr26/jpnn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: