bontangpost.id – 7 Februari 2023 menjadi hari yang tidak dilupakan bagi IBP. Pemuda 19 tahun yang tinggal di Kelurahan Gunung Telihan.
Pria tamatan SMP itu ditangkap jajaran Satreskoba Polres Bontang. IBP tak berkutik setelah kedapatan membawa 10,92 gram sabu-sabu, di Gang Makmur, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, pukul 21.00.
“Kami menemukan narkoba jenis sabu di kantong celana dan kantong motor,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Dikatakan Yusep, kasus ini terungkap berkat bantuan warga. Mereka mencurigai lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. “Tersangka juga masuk dalam daftar target kami,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, IBP terancam kurungan 20 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. (*)







