BONTANG – Pemkot Bontang resmi menutup tempat hiburan malam (THM) dan usaha hiburan lainnya. Penutupan tersebut dimulai sejak Senin (23/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini berdasarkan surat imbauan Wali Kota Bontang nomor 556/190/Dispopar.1 tertanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
Berdasarkan surat tersebut, Pemkot mengimbau kepada pengelola THM, usaha biliar, warung internet (Warnet), karaoke, objek wisata Bontang Kuala, dan Warung Sarabba yang dikelola LPM Berbas Pantai untuk menutup usahanya sementara waktu. Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Taman.
“Tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan usahanya,” kata Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dalam suratnya.
Penutupan THM dan berbagai usaha hiburan di Kota Taman itu didasarkan tiga surat edaran. Mulai dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 440/2346/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Virus Korona di Lingkungan Pemerintah Daerah 17 Maret lalu. Kedua, Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 440/1871/0213-II/B.Kesra tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, 17 Maret lalu. Serta Surat Edaran Wali Kota Bontang 188.65/472/DINKES/2020 tentang Pencegahan Covid-19, 16 Maret 2020.
Surat edaran ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati.
“Betul,” katanya singkat. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: