bontangpost.id – Sebagai bagian dari upaya mitigasi penyelewengan penyaluran pupuk subsidi, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas pada segala praktik penyimpangan pupuk subsidi. Komitmen tersebut kembali diwujudkan lewat sosialisasi yang diperuntukkan bagi para distributor dan pengecer pupuk subsidi. Pada sosialisasi tersebut, PKT menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dalam menyoroti pengawasan dan sanksi dalam penyaluran
pupuk bersubsidi.
Direktur Keuangan dan Umum PKT Qomaruzzaman, mengungkapkan, pada aspek penyaluran sering ditemukan indikasi penyimpangan antara lain penjualan pupuk subsidi dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), penjual pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, penjualan di luar wilayah kerja distributor dan kios, dan sebagainya.
Seminar yang diadakan PKT bersama Kejati Kaltim ini merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman pengetahuan terkait tanggung jawab produsen, distributor, pengecer hingga ke petani terkait penyaluran pupuk subsidi agar sesuai dengan prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
“Kami berharap, ke depannya para distributor dan pengecer dapat memahami dengan baik proses dan peraturan yang berlaku dalam distribusi pupuk subsidi,” ujarnya.
Sebelumnya, PKT telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolda dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi wilayah Kalimantan Timur. MoU ini meliputi kerja sama intens yang dimulai dari wilayah Kalimantan Timur sebagai basis operasi perusahaan, kemudian dilanjutkan ke wilayah-wilayah distribusi tanggung jawab perusahaan lainnya.
Lebih lanjut, seminar dan sosialisasi yang dihadiri oleh 27 distributor dan pengecer resmi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur itu juga membahas mengenai skema penyaluran pupuk subsidi sesuai peraturan perundang-undangan, serta berbagai jenis sanksi yang dapat memberatkan jika ada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dalam penyaluran pupuk subsidi.
Sebagai salah satu komoditas yang menjadi tulang punggung sektor pertanian nasional, anggaran pemerintah untuk pupuk subsidi dialokasikan berkisar pada Rp 25 triliun – Rp 32 triliun untuk kuantum pupuk subsidi 8,87 juta ton – 9,55 juta ton per tahun, sehingga kebutuhan yang dapat dipenuhi mencapai sekitar 37-42% dari RDKK (Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok).
Alokasi yang terbatas ini tentu membutuhkan peran aktif seluruh pihak, baik dari sisi pengawasan maupun penindakan, untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan, dan terhindar dari campur tangan mafia pupuk yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai pemateri dalam acara tersebut, Muhamad Sumartono, selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur turut menegaskan, pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi 6T, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 yang menetapkan pupuk subsidi sebagai barang dalam pengawasan.
Oleh karena itu, diperlukan instrumen untuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi seperti yang telah dilakukan secara proaktif oleh PKT dengan menggandeng Kejati Kalimantan Timur saat ini.
“Kembali kami tegaskan bahwa setiap penyimpangan/pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” sebutnya.
Data mencatat, per 21 April 2022 PKT memiliki stok pupuk sebanyak 106.326 ton urea subsidi dan 4.615 ton NPK Formula Khusus. Jumlah ini telah mencapai 1,8x melebihi stok alokasi dari Peraturan Kementerian Pertanian yang berkisar 61.455 Ton. Sementara itu, sejak Januari – 21 April 2022 PKT telah menyalurkan sebanyak;
● 166.088 ton urea bersubsidi dari total alokasi 727.528 ton untuk tahun 2022 sesuai
peraturan Menteri Pertanian.
● 3.537 ton NPK subsidi formula khusus (Kakao) dari total alokasi 11.469 ton.
Adapun sosialisasi ini merupakan langkah perwujudan komitmen PKT dalam pengamanan distribusi
pupuk di wilayah operasional perusahaan, selain sebagai kegiatan lanjutan dari kerja sama
dengan aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Timur beberapa waktu yang lalu.
Ke depannya diharapkan kegiatan serupa dapat diperluas bersama instansi penegak hukum di berbagai daerah distribusi tanggung jawab perusahaan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post