• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Daerah Diberi Kewenangan Urus Izin, hanya untuk Tambang Rakyat dan Galian C

by Redaksi Bontang Post
22 April 2022, 20:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Maka, daerah akan kembali memiliki kewenangan atas perizinan pertambangan. 

Pendelegasian meliputi pemberian sertifikat standar dan izin. Kemudian, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan. Termasuk pengawasan atas pelaksanaan perizinan pun berusaha yang didelegasikan. 

Menurut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Norman Raga, tidak semua pertambangan menjadi kewenangan daerah. Tambang batu bara misalnya, masih menjadi kewenangan pusat. Hanya beberapa kategori yang menjadi kewenangan daerah, seperti tambang rakyat dan galian C. 

“Untuk tambang rakyat, aturannya sebenarnya sudah ada. Adanya kewenangan kembali ke daerah tentu akan mempermudah kita,” terangnya.

Untuk teknisnya, harus ada rekomendasi dari bupati atau wali kota. Setelah itu,  Pemprov Kaltara melalui Dinas ESDM bisa mengeluarkan perizinan dan memprosesnya. Namun, harus didukung dengan Perda agar memiliki payung hukum. Potensi tambang rakyat di Kaltara, hanya saja tetap ada banyak ketentuan yang harus dipatuhi. Baik pengurusan maupun reklamasi pasca tambang.

“Pemerintah bertanggungjawab atas pasca tambang. Luasan untuk tambang rakyat itu maksimal 100 hektar. Tak boleh luas dan harus dikerjakan secara manual,” ungkapnya.

Baca Juga:  Aktivis Soroti Kutim, Lahan Tambang Terluas tapi Belum Lunasi Jaminan Reklamasi di Kaltim

Selain kewenangan perizinan, pengawasan kembali menjadi kewenangan daerah. Namun, tetap berkoordinasi dengan Inspektur Tambang yang ditugaskan Kementerian ESDM. Akan tetapi, kewenangan tersebut belum dipastikan bila diberlakukan. Karena masih menunggu arahan dari pusat. 

Apalagi, saat ini di pusat sedang menyelesaikan izin-izin tambang galian C dan tambang rakyat. Bahkan untuk satu izin, bisa memakan waktu 14 hari. “Jadi dari seluruh Indonesia, ada sekitar 700 sampai 800 lebih izin, yang masih harus diselesaikan. Itu mereka minta waktu untuk menyelesaikan yang sudah terlanjur sebelum delegasinya ke daerah,” bebernya.

Apabila setelah pendelegasian kewenangan terbit, kemudian ada dari daerah mengajukan izin. Maka selanjutnya, Pemerintah Pusat tetap mengakomodir. Akan tapi, tetap diserahkan ke daerah untuk menyelesaikan. (fai/uno) 

Baca Juga:  TERLALU!!! Kuburan Kok Digarap Jadi Tambang 
Tags: tambang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi, PKT Gandeng Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi

Next Post

Polres Bontang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran

Related Posts

Kutai Barat Jadi Daerah Paling Rawan PHK, Satu Grup Tambang Berpotensi Berdampak ke 40 Ribu Pekerja
Kaltim

Kutai Barat Jadi Daerah Paling Rawan PHK, Satu Grup Tambang Berpotensi Berdampak ke 40 Ribu Pekerja

2 Juli 2026, 15:50
Lindungi Orangutan Morio, BKSDA Kaltim Desak Konsesi Tambang dan Sawit Kutim Masuk Forum Terpadu
Kaltim

Lindungi Orangutan Morio, BKSDA Kaltim Desak Konsesi Tambang dan Sawit Kutim Masuk Forum Terpadu

15 Juni 2026, 14:00
1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Kutim dan Kukar Jadi Wilayah Paling Rentan
Kaltim

1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Kutim dan Kukar Jadi Wilayah Paling Rentan

5 Juni 2026, 15:30
Gelombang PHK Tambang Berpotensi Meluas, Ini Langkah Pemkot Bontang
Pemkot Bontang

Gelombang PHK Tambang Berpotensi Meluas, Ini Langkah Pemkot Bontang

28 April 2026, 11:13
Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK
Bontang

Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

28 April 2026, 10:58
Rugikan Negara Setengah Triliun, Ini Sosok Direktur Tambang yang Tega Hancurkan Ratusan Rumah Warga di Kaltim
Kaltim

Rugikan Negara Setengah Triliun, Ini Sosok Direktur Tambang yang Tega Hancurkan Ratusan Rumah Warga di Kaltim

24 Februari 2026, 14:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.