SAMARINDA – Geliat pertambangan batu bara di Kota Samarinda seakan tak mengenal batas wilayah. Terbaru, warga Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, dibuat geram atas aktifitas penggalian emas hitam tersebut. Pasalnya, sebuah tembok kuburan di daerah tersebut dijebol sebuah excavator milik salah seorang perusahaan tambang.
Yang membuat masyarakat setempat kian naik pitam, lantaran kegiatan pertambangan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim yang berlokasi di Kebon Agung, Jalan Poros Lempake, RT 3, Samarinda Utara ini, diduga didalangi oleh salah seorang oknum kepolisian di wilayah Polresta Samarinda.
Kegiatan pertambangan ini diketahui masyarakat setempat, saat hendak mengubur salah seorang warga yang meninggal di daerah itu, Selasa (20/2) lalu. Sebagian dari TPU tersebut telah digarap menjadi lokasi tambang, dengan kedalaman sekira 15 meter.
Tidak hanya itu, yang membuat masyarakat setempat terenyuh, karena beberapa di antara kuburan warga telah ditimbun dengan tanah sisa galian tambang. Selain itu, beberapa di antara kuburan bahkan terlihat digarap secara membabi buta untuk mencari emas hitam di lokasi itu.
Atas kejadian itu, dibantu Babinsa di daerah itu, masyarakat kemudian melaporkan masalah tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pemkot Samarinda dipimpin Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota, Zairin Zain langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu (21/2) kemarin pagi.
“Seandainya kami tidak mengubur almarhumah Bu Jamil, kami tidak tahu kalau di sini (TPU, Red) sudah ditambang. Tahu sekitar habis Isya, saat kami memberangkatkan mayat di kuburan ini,” kata, Muhammad Samim (70), Rabu (21/2) kemarin.
Kata dia, kegiatan pertambangan di lokasi TPU tersebut, telah merusak beberapa kuburan warga. Warga yang tidak terima atas peristiwa itu, kemudian menyita excavator yang digunakan untuk menggali tambang batu bara di lokasi itu.
“TPU ini telah didaftarkan sebagai hak milik umum. Di beberapa galian tambang, itu masih ada sisa batu bara. Kemungkinan para pekerja tambang sepertinya belum selesai mengeruk batu bara yang ada di areal TPU. Makanya, batu bara dan lubang berukuran besar, ditinggal begitu saja,” katanya.
Berdasarkan informasi warga di daerah itu, sambung dia, sedikit tidaknya sudah ada sekira 210 ton batu bara yang diangkut keluar menggunakan mobil truk dari lokasi tersebut selama beberapa hari terakhir. “Saya dengar yang punya tambang ini Punaryo, seorang anggota kepolisian,” ungkap dia.
Lurah Lempake, Nurharyanto mengungkapkan, kegiatan hauling batu bara di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak Minggu (18/2) lalu. Aktivitas tambang batu bara ini sudah berlangsung lama, namun tidak sampai menyasar TPU.
“Kami tidak mengira di TPU itu ditambang, makanya kami baru tahu. Sebelahnya ada tambang, tetapi sudah berhenti. Padahal TPU itu punya tembok pembatas, tapi dijebol penambang,” katanya.
Ia menegaskan, tambang tersebut statusnya ilegal. Karena di seluruh wilayah Lempake, sudah tidak ada izin pertambangan batu bara yang dikeluarkan pemerintah. Dia sudah melaporkan pada Dinas Pertambangan (Distamben) Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar segera menghentikan aktivitas tambang tersebut.
“Sudah tiga bulan yang lalu kami laporkan dengan menulis surat ke pihak Distamben dan DLH. Bahkan kami sudah kirimkan surat itu sebelum penggantian camat baru,” ucapnya.
Tambang ilegal di sekitar TPU Muslim tersebut, lanjut dia, sudah merugikan penduduk sekitar. Salah satunya ketika hujan, banjir yang disertai lumpur memenuhi sebagian areal pemukiman warga.
Pejabat Sementara (Pjs) Samarinda, Zairin Zain yang memantau lokasi penambangan tersebut mengaku geram dengan pelaku. Karena itu, dirinya sudah menginformasikan pada Distamben Kaltim agar segera meninjau lokasi tersebut.
“Kuburan yang ditambang itu harus dikembalikan seperti sedia kala. Pagar juga harus diperbaiki. Tetapi siapa pun yang menggarap itu, harus diproses secara hukum. Kenakan hukuman berat, karena ini namanya tidak bermoral,” tegas Zairin.
Ia memastikan, tambang tersebut statusnya ilegal. Karena pemerintah tidak mungkin memberikan izin tambang batu bara di areal TPU. Namanya legal, lanjut dia, tidak memperhatikan kuburan atau pemukiman warga, yang penting mendapatkan hasil yang memuaskan.
Tambang ilegal tidak bisa dideteksi pemerintah karena menggali dan mengangkut batu bara di malam hari. Selain itu, pengawasan tambang sangat kurang. Sebabnya, inspektur tambang jumlahnya sangat minim.
“Inspektur tambang ini sangat terbatas jumlahnya. Mereka mengontrol di lapangan setelah mendapat laporan dari warga,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ditegaskan, pertambangan boleh beraktivitas di wilayah perkotaan, dengan syarat jaraknya satu kilometer dari pemukiman warga.
“Tetapi tambang batu bara di Lempake ini bukan lagi jaraknya satu kilometer, tetapi sudah masuk dalam pemukiman warga. Kepolisian, Babinsa, Dandim, dan pemerintah harus bersinergi untuk menindak dan menyelesaikan masalah ini,” ucapnya. (*/um/drh)







