bontangpost.id – Seorang pelajar berusia 15 tahun kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sebabnya, Galih (bukan nama sebenarnya) membawa kabur kekasihnya yang juga masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Warga Bontang Barat itu, ditangkap Sabtu (11/6/2022) di kediamannya. Kala itu, merupakan hari kelima dia membawa kabur kekasihnya Ratna (bukan nama sebenarnya) yang juga masih berstatus pelajar. Selama pelarian, keduanya melakukan hubungan intim sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda.
“Di rumah temannya di Jalan KS Tubun dan di kamar indekos di wilayah Bontang Utara,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea.
Tak terima putrinya dibawa kabur dan disetubuhi, orangtua Ratna pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bontang. Diketahui, Ratna meninggalkan rumah, Senin (6/6/2022) lalu. Keduanya, baru menjalin hubungan selama satu bulan ini.
Saat ini polisi telah melakukan visum terhadap Ratna. Pemeriksaan pun terus berjalan. Mengingat tersangka masih di bawah umur, maka pendampingan juga dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post