bontangpost.id – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap seorang spesialis pencurian sepeda motor, Ru (34), Sabtu (17/9/2022) lalu.
Dari penangkapan Ru, polisi berhasil menyita 31 unit motor hasil curian yang telah dijual ke para tukang kebun di Dusun Harapan, Desa Sanggulan Kecamatan Sebulu Kabupaten Kukar.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang,” katanya.
Tertangkapnya Ru, bermula dari adanya laporan warga motornya dibawa kabur tersangka dengan modus pinjam kendaraan untuk membeli pulsa. Laporan tersebut, ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang dengan menangkap tersangka di salah satu penginapan Jalan Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan Samarinda Kota.
Ru mengaku sudah tak hapal persis berapa unit motor yang dicuri. Namun, ia perkirakan ada 20 motor yang dicurinya dan sisanya 10 motor lainnya telah dijual ke tukang kebun.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan kunci lemari. “Pakai kunci lemari pak menyalakan motor,” ujarnya. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: