Curi Barang Pertamina, Pria di Muara Badak Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka tindak pidana pencurian ditahan di Mapolsek Muara Badka

bontangpost.id – Seorang pria di Muara Badak kini mendekam di penjara, usai kedapatan melakukan tindak pidana pencurian di Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). 

Kejadiannya pada Sabtu (9/9/2023) pukul 02.00. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto menyebut, saat hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri ke hutan.

“Tapi berhasil diringkus sekitar pukul 14.00,” ungkapnya.

Awalnya saksi melihat tersangka masuk ke lokasi kejadian tepatnya di sumur Badak menggunakan sepeda motor. Dia masuk dengan cara menggunting kawat pengunci pagar pintu sumur, kemudian mengambil sejumlah barang.

“Total kerugian perusahaan Rp4.300.000,” sebutnya.

Pria berinisial MFA (25) itu kini telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Warga yang beridentitas KTP Samarinda tersebut dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version