BONTANG – Belakangan ini, banyak kasus pencurian burung di Kota Taman. Terbaru, tepat tanggal 1 Januari 2017, pelaku atas nama Rahmad Rapi (21) warga Jalan KS Tubun Gang Kerapu 2 Rt 16 Kelurahan Tanjung Laut Indah nekat mencuri burung love bird beserta sangkarnya karena ingin memeliharanya. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku Senin (23/1) lalu.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, saat kehilangan burung peliharaannya, korban atas nama Istanto Puji Pratikno (40) warga Jalan Kalimantan RT 18 Perumahan BTN KCY Kelurahan Api-api tidak melapor secara resmi ke kepolisian. Puji hanya mengadukan pencurian itu ke Bhabinkamtibmas setempat yang kemudian dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Bontang Utara. “Dari salah satu laporan itu, ternyata Bhabinkamtibmas Api-api memang sering mendapat pengaduan burung milik warga hilang,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/1) kemarin.
Atas laporan itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Api-api pun melakukan penyelidikan dengan mencari informasi tentang pelaku, serta tempat penjualan burung. Akhirnya, Polisi pun berhasil menemukan pelakunya dari media sosial facebook.
Untuk burung milik Puji ini, kejadian bermula pada Minggu (1/1) lalu sekira pukul 06.00 Wita. Saat itu, istri pelapor bangun pagi dan bermaksud membuka pintu pagar rumah. Di saat yang bersamaan, istri pelapor melihat burung piaraannya jenis lovebird yang berada di teras rumah telah raib bersama sangkar putihnya. “Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.250.000,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek Bontang Utara, Iptu Muklas mengatakan, dari informasi masyarakat sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada yang melihat dan mengenal pelaku. Masyarakat sekitar juga mengetahui alamat pelaku, sehingga pihak kepolisian pun melakukan pengintaian ke rumahnya. Namun setelah beberapa hari diintai, pelaku tidak terlihat di rumahnya.
Tetapi, mengingat salah satu tim buser Polsek Bontang Utara ada yang mengenal orang tua pelaku, maka mendatanginya dan orang tua pelaku bersedia menyerahkan anaknya yang sembunyi di Teluk Pandan. “Ditemani orang tua, anggota Reskrim pun menjemput pelaku di Teluk Pandan dan berhasil mengamankan barang bukti seekor burung love bird beserta sangkarnya,” beber dia.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang ikut diamankan ialah 1 unit sepeda, 1 unit sepeda motor scoopy, serta 1 kaos warna hitam yang digunakan saat pelaku melakukan tindakan pencurian. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post