POLSEK Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap sindikat pencurian burung kicau bernilai puluhan juta rupiah. Dalam pengungkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang disinyalir masuk jaringan pencurian burung kicau tersebut.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Promeli Hasugian mengatakan, tiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Balikpapan dan Samarinda. Mereka adalah Ek (33), warga Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan; Ar (40) warga Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda; dan Pr (44) warga Kecamatan Palaran, Samarinda.
“Tersangka Ek merupakan pemetik atau pelaku pencuriannya. Sedangkan dua tersangka lain yaitu Ar dan Pr disangka sebagai penadahnya,” terang kapolsek.
Aksi ketiganya ini ujar kapolsek begitu meresahkan masyarakat Muara Jawa. Sedikitnya ada lima korban yang melaporkan kehilangan burung kicau kepada polisi. Harganya pun bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
“Kalau lima korban saja berarti sudah lima TKP tempat tersangka beraksi. Ini masih terus kita kembangkan. Siapa tahu masih ada lokasi lain yang juga pernah menjadi sasaran para tersangka,” tambahnya lagi.
Tersangka diketahui beraksi pada tengah malam maupun dini hari. Sebelum beraksi, Ek diduga kuat telah mengetahui jika calon korban memang merupakan memiliki burung kicau dengan harga mahal. Tersangka mengetahuinya dari berbagai lomba burung kicau yang diikuti para korban.
Sedangkan dua tersangka penadah yaitu Ar dan Pr memiliki toko burung dan memiliki jaringan calon pembeli burung tersebut. “Jadi dua tersangka penadah ini punya toko burung. Di sana tersangka menjual hasil burung hasil curian tersebut. Bahkan ada burung milik salah satu korban yang nilainya ditaksir hingga Rp 50 juta,” tambah kapolsek.
Aksi tersangka juga pernah terekam CCTV di salah satu rumah korban. Rekaman CCTV tersebut akhirnya memudahkan Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Ipda Dedi saat melakukan pengungkapan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti berupa burung diamankan petugas di Mapolsek Muara Jawa sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya tersebut, tersangka Ek diancam dengan pasal 363 Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan tersangka Ar dan Pr diancam dengan pasal 480 Tentang Penadahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (qi/far/k18/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: