BONTANG – Modus baru pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Bontang Selatan terungkap. Pasalnya, pelaku atas nama Andi Idul Fitri (37) mencuri 1 unit motor Satria FU bernomor polisi KT 3717 DF untuk diambil mesinnya dan dipasang di motor keponakannya yang sudah rusak.
Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan polisi. Samsudin (25) pemilik motor yang merupakan warga Jalan Zamrud Gang Zamrud 19 RT 62 Kelurahan Berebas Tengah telah melaporkan kehilangan motornya Senin (20/3) lalu sekira pukul 08.00 Wita ke Polsek Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kapolsek Bontang Selatan Sementara AKP I Nyoman Suyasa mengatakan, tersangka warga Jalan Sutoyo RT 52 Berbas Pantai, mengambil sepeda motor korban saat di parkir di teras rumahnya.
Pencurian dilakukan dengan cara mendorong motor keluar dan menghidupkannya dengan kunci gembok kamar milik tersangka yang telah dibawanya. “Korban juga mengaku bahwa kunci kontaknya sudah rusak,” jelas I Nyoman saat diwawancara di ruangannya, Rabu (22/3) kemarin.
Informasi yang dihimpun, korban pada Minggu (19/3) malam lalu sekira pukul 23.30 Wita pulang ke rumah dan memarkirkan motornya di teras rumah. Keesokan harinya, Senin sekira pukul 04.30 Wita korban bangun dan pergi Salat Subuh dengan berjalan kaki ke masjid. Namun, setelah kembali dari Salat Subuh, korban baru menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang. “Akhirnya korban melaporkan dan kami melakukan penyelidikan. Kami juga mendapat informasi bahwa motor tersebut hilang sekira pukul 02.00 Wita atau 03.00 Wita karena ada yang melihatnya,” urai dia.
Ternyata, korban dan pelaku sendiri merupakan mantan ipar, karena keluarga korban ada yang pernah menikah dengan keluarga tersangka lalu bercerai. Motor itu pun, sering dipinjam oleh tersangka. Mengetahui hal tersebut, adik korban kemudian mendatangi tersangka untuk mengecek kebenarannya. “Saat adik korban bertamu, motor tersebut disembunyikan dalam rumah,” ujarnya.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan mendatangi rumah tersangka dan menanyakan hal tersebut, namun, tersangka mengelak. Akhirnya, pencarian pun dilakukan, namun motor tersebut tetap tidak ditemukan.
Polisi pun lantas melakukan penyisiran dan mendapatkan motor tersebut disimpan dibawah jurang yang berada di belakang rumah tersangka dengan cara disembunyikan. “Namun, tersangka kami amankan saat berada di simpang 4 Bukit Kusnodo di rumah keluarganya pada Senin (20/3) lalu sekira pukul 15.30 Wita,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, pelaku diduga telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan,” ujarnya. Namun pelaku mengaku bahwa motor tersebut dicuri untuk dilepas mesinnya dan akan dipasangkan di motor keponakannya yang rusak. “Niat tersebut belum dilakukan, dan tersangka memang berencana mencuri motor korban,” sambungnya.
I Nyoman mengimbau dengan maraknya insiden curanmor di Bontang, diharapkan masyarakat Bontang selalu waspada dengan menggalakkan siskamling. Jika memarkirkan kendaraannya, diminta untuk parkir di tempat yang aman dan pastikan sudah terkunci. Bahkan jika perlu, gunakan kunci ganda. “Kewaspadaan masyarakat harus lebih ditingkatkan,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: