bontangpost.id – Pria pengangguran dibekuk, Minggu (10/7/2022) sekira pukul 03.00.
Sebabnya, WS (46) melakukan tindak pidana pencurian ponsel di Jalan HM Ardans, Pisangan, Bontang Selatan.
Saat itu di hari yang sama satu jam sebelum penangkapan, tersangka masuk ke dalam rumah korban. Kala itu korban sedang tertidur di ruang tamu, dalam kondisi pintu rumah tidak ditutup.
Melihat adanya kesempatan, tersangka pun melancarkan aksinya. Sebelum melakukan pencurian, tersangka sempat mendatangi saksi yang berada di ruang belakang. Saksi yang mengetahui adanya orang tak dikenal masuk diam-diam ke rumah, kemudian berpura-pura tidur.
“Habis itu tersangka keluar, tidak lama masuk lagi ambil handphone korban,” ujar Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri.
Saksi yang mengetahui hal itu lantas membangunkan korban. Keduanya pun mengejar tersangka.
Tersangka sempat melakukan perlawanan dan berhasil kabur. Tepat pukul 03.00, korban dan saksi dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan tersangka.
“Unit Reskrim yang dapat informasi langsung ke TKP dan menggiring tersangka ke Mapolsek Bontang Selatan,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,5 juta. Atas perbuatannya, Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan itu dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: