bontangpost.id – SM (21) kini berurusan dengan polisi. Setelah beberapa kali melakukan pencurian. Dia tertangkap basah, melakukan pencurian barang milik sebuah perusahaan di wilayah Bontang Utara. Dia diringkus, Rabu (27/5/2021) sekira pukul 07.30 Wita.
Dia ditangkap usai membawa kabur satu unit mesin dinamo milik PT Kaltim Sahid Barito Soda Kimia di Loktuan. Pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh satpam perusahaan.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said, tersangka bukan pertama kali melakukan hal serupa. Dia juga beberapa kali mengambil berbagai peralatan dan barang di perusahaan tersebut.
“Barang hasil curiannya dijual untuk belanja kebutuhan sehari-hari, karena dia tidak punya pekerjaan,” ungkapnya.
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dinamo, kunci pas dan kunci ring yang digunakan dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
Dia kini ditahan di Mapolsek Bontang Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







