BONTANG – MS (41) lagi apes. Baru saja membeli tanah dari seorang kenalannya inisial Mu, namun surat bukti kepemilikan tanah (PPAT) malah raib. Padahal surat itu disimpan di lemari penyimpanan rumahnya sendiri. Kejadian ini terjadi di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan. Pada awal November 2018 lalu.
Awalnya MS tutup mulut. Agar orang rumah tidak gempar. Sembari ia mencari tahu sendiri. Siapa yang berani membawa lari PPAT itu. Kecurigaannya timbul pada satu orang di rumah. Tapi sebisa mungkin dia berbaik sangka. Namun, dari hasil penelusuran sendiri, kecurigaannya semakin menguat. Dan itu mengerucut pada satu orang: Robin (22) putra tirinya sendiri.
Tak ada titik terang. Akhirnya Januari 2019 MS melaporkan kasus kehilangan ini kepada kepolisian. Tak lama usai pelaporan itu, kecurigaannya terbukti. Putra tirinya, Robin adalah pelaku pencurian. Belakangan diketahui, PPAT itu digadaikan Robin kepada Mu. Yang tak lain pemilik awal surat tanah tersebut. Dari hasil gadai itu, Robin hanya menerima uang Rp 3 juta dari Mu. Nilainya amat jauh di bawah nilai asli surat tanah itu. Yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.
MS kesal betul pada Mu. Pertama, karena berani-beraninya membanting harga PPAT miliknya hanya dengan nilai Rp 3 juta. Kedua, ini paling fatal, membiarkan aksi Robin. Dengan tidak memberi tahu dirinya kalau PPAT itu sudah digadai.
Sempat terbesit keinginan MS menarik laporannya dari kepolisian. Mengingat pelaku pencurian adalah putra sendiri. Meski hanya putra tiri, dia tetap ayah bagi Robin. MS tak tega. Bila dilanjut, Robin terancam masuk bui.
Namun jadi soal, ketika MS meminta PPAT itu baik-baik, ternyata Mulyani tidak memberi. Soalnya, PPAT milik MS sudah digadaikan lagi kepada orang lain, yakni Ro. Diketahui Mu punya utang Rp 30 juta kepada Rosalina. Karena dapat gadaian PPAT, Ro hanya memberi Mu uang Rp 15 juta.
MS benar-benar tak tahan. Kadung jengkel. Dan berharap Mu ikut diperiksa kepolisian, maka dia putuskan laporan tetap lanjut. Meski dengan konsekuensi Robin digelandang juga ke bui.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mahfud Hidayat, Robin diringkus Tim Rajawali Satreskrim pada Kamis (14/5/2020) pukul 23.00 Wita. Tak sukar menangkapnya, karena pemuda 22 tahun itu diringkus di rumah sendiri, dan tak ada perlawan ditunjukkan.
Aparat telah mengamankan surat tanah, sementara Robin meringkuk di tahanan Mapolres Bontang. Dia disangka melanggar Pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah. “Ini kasusnya sudah diproses dan masih kami dalami lagi,” pungkas AKP Mahfud Hidayat.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: