bontangpost.id – Tiga warga Bontang Selatan diringkus polisi, Rabu (5/4/2023) pukul 10.00. Penangkapan ketiganya lantaran terlibat kasus pencurian.
Warga Tanjung Laut berinisial MS (37) ditangkap di Pelabuhan Tanjung Laut Indah, dan dua warga Tanjung Laut Indah yakni En (45) dan Ha (26) ditangkap di rumahnya masing-masing.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, kejadiannya pada Selasa (20/12/2022) lalu. Mereka mencuri onderdil atau barang-barang crane di Pelabuhan Tanjung Laut Indah. Seperti tromol/ pelek roda dan pompa hidrolik. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp 200 juta.
“Sebelumnya mesin diturunkan karena rusak, tapi pas dicek terlihat sudah dibongkar, dan benar saja beberapa barang dari crane itu hilang,” ungkapnya.
Sementara MS salah seorang tersangka menyebut terpaksa melakukan itu, untuk biaya keperluan sehari-hari. “Sebelumnya ada mekaniknya itu bilang ke saya, ada barang itu ambil aja tidak apa-apa itu dijual,” katanya kepada redaksi bontangpost.id.
MS pun menyesali perbuatannya, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. “Saya ambil waktu itu pagi-pagi,” sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara (*)







