bontangpost.id – Seorang warga Gunung Elai, Bontang Utara ditangkap Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (11/4/2023) pukul 02.30.
YN (25) terekam CCTv mencuri tas yang berisi uang tunai senilai Rp 20 juta, di toko sembako di Tanjung Limau, Bontang Utara, pada Senin (10/4/2023) kemarin pukul 19.00.
Awalnya diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro, korban hendak pulang ke rumahnya di KM 13, jalan poros Bontang-Samarinda. Dia baru menyadari tasnya hilang ketika mau membayar barang dagangannya.
“Dia kembali ke Bontang cari tasnya tapi sudah tidak ada,” katanya.
Dia pun mengecek CCTv toko dan mendapati seorang pria yang mengambil tas tersebut. Polisi pun berhasil meringkus tersangka kurang dari 24 jam. “Ini kami masih dalami motifnya, uangnya untuk apa, dan lain-lain, masih pemeriksaan. Tapi dari pengakuan tersangka, dia dapat tasnya di jalan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Bontang Utara. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: