bontangpost.id – Tim Rajawali bersama Opsnal Resnarkoba dan Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dia diringkus, Selasa (3/1/2023) pukul 11.00 di kediamannya di Kanaan, Bontang Barat, saat sedang berbaring di kamar.
JP (37) merupakan residivis kasus yang sama. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono menyebut tersangka sudah berulang kali masuk jeruji besi.
“Sudah keluar masuk penjara, kasus yang sama,” katanya.
Adapun kasus yang kembali mengantarkannya ke penjara yakni pencurian yang dilakukan pada Sabtu (24/12/2022) pukul 04.00 di Gunung Telihan, Bontang Barat.
Kala itu korban yang terbangun dari tidurnya lantaran hendak membuat susu untuk bayinya dibuat kaget karena dua ponsel miliknya sudah raib. Selain itu, korban juga kehilangan dompet berisikan uang tunai senilai Rp 1,8 juta.
“Jadi total kerugian Rp 8 juta,” sebutnya.
Adapun modus tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela. Hal itu terlihat dari jendela korban yang dalam kondisi terbuka sesaat usai kejadian.
Atas perbuatannya pria pengangguran itu kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







