SAMARINDA – Besaran dana desa yang akan disalurkan di Kaltim di 2018 ini mencapai Rp 731,7 miliar. Dalam hal ini, Pemprov Kaltim sudah menetapkan penyaluran dana desa (DD) tahap I pada 2018. Sebanyak empat kabupaten telah memenuhi syarat untuk menerima dana desa pada Juni mendatang. Kebupaten yang dimaksud yakni Paser, Berau, Mahakam Ulu (Mahulu), dan Kutai Barat (Kubar).
Sedangkan tiga kabupaten lainnya, yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), dan Penajam Paser Utara (PPU) belum memenuhi syarat. Tiga kabupaten tersebut belum menetapkan peraturan bupati (perbup) tentang pembagian DD.
Kepala Seksi Kewenangan dan Keuangan Aset Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah DesaPemprov Kaltim, Kasmawati menjelaskan, Penyaluran DD 2018 akan segera dilakukan menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Penyaluran DD tahap I tahun 2018 akan disalurkan paling cepat Januari dan paling lambat pekan ketiga Juni. “Tahap pertama akan disalurkan sebanyak 20 persen dari jumlah DD yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Kasmawati kepada Metro Samarinda, Senin (26/3) kemarin.
Kata dia, tahun ini anggaran TKDD yang akan disalurkan sebesar Rp 731.713.905.000. Dana tersebut akan dibagi pada tujuh kabupaten yakni PPU, Berau, Mahulu, Kubar, Kutim, Kukar, dan Paser (selengkapnya lihat grafis).
Kasmawati menambahkan, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 juga menjadi dasar transfer DD. Penganggaran dan pengalokasian TKDD dilakukan untuk mengatasi kesenjangan antardaerah. Namun tetap menjaga kredibilitas dan kemampuan APBN.
Aturan tersebut juga memperbaiki mekanisme penyaluran DD. Dengan didasarkan pada kinerja penyerapan dan capaian yang dasarnya efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
“Bertujuan meningkatkan kualitas belanja infrastruktur di daerah melalui optimalisasi penggunaan dana transfer dan dana desa. Ini komitmen pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dasar publik yang berkualitas,” urainya.
Proses penyaluran DD, lanjut dia, dilakukan dengan cara memindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran dari RKUN ke RKUD dilakukan secara bertahap. Tahap pertama paling cepat Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni.
“Tahap pertama disalurkan sebanyak 20 persen. Sedangkan tahap kedua disalurkan sebesar 40 persen. Tahap ketiga paling cepat bulan Juli sebesar 40 persen,” ungkapnya.
Adapun syarat penyaluran DD tahap I yakni surat pemberitahuan dari pemerintah setempat. Isinya, pemerintah daerah dinyatakan telah menyampaikan peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan. Kemudian ada pula Peraturan Bupati (Bupati) mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD.
“Rata-rata tahun ini setiap desa mendapat sekira Rp 800 juta dari DD. Sumber pendapatan lain juga ada, di antaranya anggaran dari provinsi dan kebupaten,” terang Kasmawati.
Anggaran tersebut diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas bidang. Salah satunya untuk menopang kegiatan peningkatan kualitas produk unggulan desa. Selain itu, pembiayaan juga dapat dianggarkan untuk pengembangan kawasan pedesaan.
“Bisa juga dianggarkan untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan pengembangan sarana olahraga. Penganggarannya bergantung kebijakan kepala desa atas pertimbangan masukan masyarakat,” pungkas dia. (*/aj)
Info Grafis
DANA DESA UNTUK KALTIM DI 2018
KABUPATEN JUMLAH KECAMATAN JUMLAH DESA RINCIAN APBN 2018
Paser 10 139 Rp 106.475.887.000
Kutai Kartanegara 18 193 Rp 159.897.070.000
Berau 13 100 Rp 90.992.725.000
Kutai Barat 16 190 Rp 148.195.189.000
Kutai timur 18 139 Rp 141.179.638.000
Penajam Paser Utara 4 30 Rp 28.609.375.000
Mahakam Ulu 5 50 Rp 56.364.021.000
Total 84 841 Rp 731.713.905.000
Sumber Data: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Kaltim 2018
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: