bontangpost.id – Unit Tipikor Polres Bontang telah mengungkap kasus tindak pidana korupsi Sambera, Kukar.
Diketahui FS (40) saat itu tengah menjabat sebagai Pj Kepala Desa Sambera diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2018-2019. Anggaran yang dikorupsi lebih dari Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan tersangka terindikasi melakukan hal yang tidak sesuai dengan aturan, bahkan ada kegiatan yang tidak terlaksana.
“Modusnya membuat laporan fiktif,” ungkapnya dalam Konferensi Pers, Rabu (21/6/2023).
Adapun barang bukti yang telah disita berupa uang tunai sebesar Rp 24 juta, SK Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian penanggung jawab, nota pembelian dari toko material, dan bukti stempel yang dibuat dan digunakan oleh tersangka.
“Dari data dan petunjuk, tersangka melakukannya sendiri. Tapi kami masih terus mengembangkan kasus ini,” sambungnya.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
“Minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup penjara,” pungkasnya. (*)







