• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Tilap Dana Desa di Kukar Rp 1 Miliar Lebih, Modus Bikin Laporan Fiktif

by Jelita Nur Khasanah
21 Juni 2023, 10:21
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka kasus korupsi dana desa Sambera, Marangkayu (paling kanan) kini ditahan di Mapolres Bontang

Tersangka kasus korupsi dana desa Sambera, Marangkayu (paling kanan) kini ditahan di Mapolres Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Unit Tipikor Polres Bontang telah mengungkap kasus tindak pidana korupsi Sambera, Kukar.

Diketahui FS (40) saat itu tengah menjabat sebagai Pj Kepala Desa Sambera diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2018-2019. Anggaran yang dikorupsi lebih dari Rp 1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan tersangka terindikasi melakukan hal yang tidak sesuai dengan aturan, bahkan ada kegiatan yang tidak terlaksana.

“Modusnya membuat laporan fiktif,” ungkapnya dalam Konferensi Pers, Rabu (21/6/2023).

Adapun barang bukti yang telah disita berupa uang tunai sebesar Rp 24 juta, SK Bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian penanggung jawab, nota pembelian dari toko material, dan bukti stempel yang dibuat dan digunakan oleh tersangka.

Baca Juga:  Polres Bontang Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan RS Tipe D, Rugikan Negara Rp 289 Juta

“Dari data dan petunjuk, tersangka melakukannya sendiri. Tapi kami masih terus mengembangkan kasus ini,” sambungnya.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

“Minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup penjara,” pungkasnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dana desakorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Potensi Tersangka Korupsi Lahan Labkesda Lebih dari Satu, Diduga Seret Pejabat Pemkot

Next Post

Kolaborasi BUMN Majukan UMKM, Pupuk Kaltim Hadirkan Produk Wastra di Pasar Digital UMKM Expo 2023

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.