BONTANG – Dua saksi perkara dugaan korupsi Perusda Aneka Jasa dan Usaha (AUJ) untuk keempat kalinya tak memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang. Padahal keterangan mereka dianggap penting dalam lanjutan sidang perkara dengan terdakwa mantan Dirut Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono, Rabu (13/5/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Nurhadi menjelaskan, kedua saksi tersebut adalah mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera, Yudi Lesmana dan mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) Yunita Iriyanti.
“Atas kebijakan majelis hakim, sidang tetap dilanjutkan,” ungkap Bayu, kemarin.
Bayu menyebut, sidang dilanjutkan dengan pertimbangan situasi dan keadaan terkait pandemi Covid-19. Juga tenggat masa penahanan terhadap terdakwa yang sebentar lagi selesai, maka hakim memerintahkan JPU untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terlampir dalam berkas perkara.
“Sidang digelar secara video telekonferensi dan mempunyai kekuatan hukum yang sama,” katanya.
Ini karena saat penyidikan dua tahun lalu, dua saksi tersebut telah diambil sumpah sebelum diambil keterangannya.
“Dua saksi (Yudi dan Yunita) pernah hadir saat penyidikan berlangsung sekitar 2018. Dan selesai kita BAP mereka kita ambil sumpahnya sesuai BA Sumpah yang ada.” sambungnya.
Kejari Bontang disebutnya telah berkirim surat pemanggilan kepada dua saksi tertanggal 29 April, 6 Mei, 11 Mei, dan 13 Mei. Di mana pada persidangan 11 Mei dengan agenda pemeriksaan saksi mengalami penundaan.
“Lantaran padatnya jadwal persidangan dan keterbasan alat video telekonferensi,” ujarnya.
Keterlibatan mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera, Yudi Lesmana ialah mengenai keputusannya yang menyetujui pencairan pinjaman kredit oleh terdakwa dengan jaminan deposito milik Perusda AUJ. Proses pencairan pun berlangsung setelah jam operasional. Nominalnya mencapai Rp 1 miliar dengan potongan administrasi bank sebesar Rp 25 juta.
Uang itu diserahkan secara tunai. Bukan ditransfer ke rekening terdakwa selaku yang mengajukan kredit. Uang dibungkus dalam empat kantung plastik. Rinciannya tiga kantong berisi Rp 250 juta dan satu kantong Rp 225 juta total berjumlah 975 juta.
“Padahal, Perusda AUJ memiliki deposito di bank tersebut sebesar Rp 1 miliar yang kemudian dijadikan jaminan atau agunan atas pinjaman terdakwa Dandi,” jelasnya.
Dalam penyerahannya terdapat lima orang yang mengetahui proses itu. Selain terdakwa dan Yudi, tiga orang lainnya yakni mantan Direktur Opersional Yunita Fedhi Astri, Konsultan Perusda AUJ Dedi Syahrizal, dan seorang kasir BPR Bontang Sejahtera.
Sementara, Yunita Iriyanti selaku direktur BIKM (anak perusahaan Perusda AUJ) adalah terkait proyek pengadaan dua unit megatron. Faktanya, yang terealisasi hanya satu unit dan itu berupa videotron yang dipasang di simpang tiga Plaza Taman Ramayana. (*/ak/rdh/kpg)