bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap pengedar sabu. Kali ini giliran Sa (43) warga Tanjung Laut Indah. Dia diringkus di Jalan Ikan Tuna, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Selasa (28/3/2923) pukul 19.40.
Diungkapkan Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, tersangka sebelumnya telah diintai.
Alhasil, dia ditangkap saat tengah duduk santai di depan rumah iparnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 bungkus poket sabu di dalam dompet coklat atau seberat 1,96 gram.
“Dari pengakuannya sabu itu dia dapat dari warga Kandolo, masih kami kembangkan,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti dompet dan ponsel.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: