bontangpost.id – Seorang pengedar sabu kembali diringkus. Kali ini ABG berinisial Su (19) ditangkap di Jalan S Parman, Gunung Telihan, Bontang Barat, Senin (3/10/2022) pukul 19.05.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid menyebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu seberat 1,22 gram.
Sabu tersebut didapat di sebuah kotak kecil, dan disembunyikan dalam kantong belanja. “Dia mengakui itu memang barang dia,” katanya.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya yakni alat hisap, ponsel, timbangan digital, pipet kaca, sendok ujung runcing, kotak kecil dan tas belanja.
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post