SAMARINDA – Penentuan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota bersifat tentatif. Pembentukan jumlah dapil mengacu pada asas kebutuhan dan keadilan bagi masing-masing daerah. Tidak seperti dapil bagi DPR RI maupun DPRD Provinsi.
Kata anggota Komisi I Bidang Hukum DPR RI, Hetifah Sjaifudian, penentuan dan penetapan jumlah dapil di kabupaten/kota dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait. Dengan catatan penentuan dapil tersebut dikomunikasikan kembali ke DPRD setempat.
“Kalau di DPR RI dan DPRD Provinsi sudah memang ditetapkan. Itu sudah menjadi lampiran yang tidak terpisahkan. Tapi khusus di dapil kabupaten/kota, penentuannya jadi kewenangan daerah. KPU membuatkan exercise-nya,” sebut dia, belum lama ini.
Dia menjelaskan, penambahan jumlah dapil mengacu pada beberapa hal. Antara lain, bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, luas wilayah, dan letak geografis sebuah daerah. Selain itu, di beberapa daerah ada beberapa DPRD yang jumlah anggotanya bertambah.
“Karena ada penambahan penduduk, terus jumlah anggota DPRD bertambah, maka perlu dilakukan penataan ulang terhadap dapil dan pembagian kursinya. Daerah harus mempertimbangkan aspek-aspek tertentu sebelum menentukan dapil, agar asas kebutuhan dan keadilan bisa terpenuhi. Karena jangan sampai ada dapil yang terlalu sulit, ataupun terlalu luas,” katanya.
Supaya memudahkan proses penentuan dapil dan kursi anggota DPRD, politisi partai Golkar ini menyarankan, agar KPU bersama pemerintah daerah dan anggota legislatif membuatkan simulasi terlebih dahulu. Sehingga setiap kekurangan bisa langsung dibenahi.
“Dari hasil simulasi itu kan, nanti akan memberikan gambaran seperti apa seharusnya menetapkan dapil dan jumlah kursi di masing-masing dapilnya. Di situ juga akan banyak diskusi dan masukan yang bisa didapatkan KPU, DPRD, dan pemerintah setempat,” tuturnya.
Lebih lanjut Hetifah menyebutkan, khusus untuk dapil Kaltim dan Kaltara yang pada pemilihan legislatif (Pileg) 2014 disatukan. Pada UU Pemilu yang baru, kedua daerah tersebut telah dibuatkan dapilnya masing-masing.
“Pemisahan dapil itu sudah masuk di UU. Untuk DPR RI, Kaltim dapat 8 kursi, dan Kaltara 3 kursi. Kalau untuk di provinsi Kaltim 55 kursi. Pada pileg nanti, Kaltara juga sudah punya anggota DPRD provinsi sendiri. Jumlahnya 35 orang,” ungkapnya.
Khusus untuk DPRD Kaltim nantinya akan dibagi menjadi enam dapil. Sedangkan untuk DPRD Kaltara dibagi menjadi empat dapil. Penataan dapil Kaltim di bagian dapil Kaltim I untuk wilayah Samarinda sebanyak 12 kursi.
Kemudian ada Dapil Kaltim II, untuk wilayah Balikpapan sebanyak 10 kursi. Dapil Kaltim III, melingkupi daerah Paser dan PPU sebanyak 7 kursi. Dapil Kaltim IV, Kutai Kartanegara dengan jatah 11 kursi. Lalu ada Dapil Kaltim V, untuk wilayah Kubar dan Mahulu dengan 3 kursi. Serta Dapil Kaltim VI yakni Berau, Kutim, dan Bontang sebanyak 12 kursi.
Sementara untuk Dapil Kaltara dibagi menjadi empat bagian. Dapil Kaltara I, daerah cakupan Tarakan dengan jatah 12 kursi. Kaltara II, mencakup wilayah Bulungan dan Kabupaten Tanah Tidung sebanyak 9 kursi. Kaltara III, Malinau dengan jatah 4 kursi, dan terakhir Kaltara IV, daerah Nunukan sebanyak 10 kursi. (drh)
Sebaran Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi Kaltim-Kaltara dalam Pemilu 2019
– DPR RI Dapil Jumlah Kursi
Kaltim 8 Kursi
Kaltara 3 Kursi
Total 11 Kursi
-DPRD Kaltim Dapil Jumlah Kursi
Kaltim I (Samarinda) 12 Kursi
Kaltim II (Balikpapan) 10 Kursi
Kaltim III (Paser dan PPU) 7 Kursi
Kaltim IV (Kukar) 11 Kursi
Kaltim V (Kubar dan Mahulu) 3 Kursi
Kaltim VI (Berau, Kutim, Bontang) 12 Kursi
Total 55 Kursi
-DPRD Kaltara Dapil Jumlah Kursi
Kaltara I (Tarakan) 12 Kursi
Kaltara II (Bulungan dan Tanah Tidung) 9 Kursi
Kaltara III (Malinau) 4 Kursi
Kaltara IV (Nunukan) 10 Kursi
Total 35 Kursi
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: