BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang terpilih periode 2019-2024, telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui rapat pleno terbuka, Senin (22/7/2019).
Rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Bontang, Erwin didampingi sekretaris dan empat komisioner menyampaikan perolehan suara partai politik (parpol) yang sah di setiap daerah pemilihan (dapil).
Suara parpol Dapil 1 Kecamatan Bontang Selatan, PKB meraih 3.915 suata, Gerindra 3.791 suara, PDIP 2.988 suara, Golkar 7.314 suara, NasDem 3.841 suara, Berkarya 1.938 suara, PKS 3.405 suara, Perindo 298 suara, PPP 776 suara, PSI 222 suara, PAN 2.809 suara, Hanura 3.587 suata, Demokrat 1.474 suara, dan PBB 806 suara.
Dari perolehan itu, sepuluh kursi masing-masing diisi Yassier Arafat dari Golkar, Nursalam dari Golkar, Ridwan dari PAN, Rusli dari Hanura, Bakhtiar Wakkang dari Nasdem, Abdul Haris dari PKB, Maming dari PDIP, Suharno dari PKS, Amir Tosina dari Gerindra, dan Raking dari Berkarya.
Selanjutnya, perolehan suara parpol Dapil 2 Kecamatan Bontang Barat, PKB meraih 1.552 suara, Gerindra 2.854 suara, PDIP 1.267 suara, Golkar 1.700 suara, Nasdem 944 suara, Berkarya 996 suara, PKS 1.857 suara, Perindo 47 suara, PPP 1.591 suara, PSI 91 suara, Hanura 793 suara, Demokrat 1.088 suara, dan PBB 16 suara.
Di mana, hanya terdapat empat kursi yang diraih, yakni Etha Rimba Paembonan dari Gerindra, Abdul Malik dari PKS, Sumaryono dari PPP, dan Muslimin dari Golkar.
Sementara Dapil 3 Kecamatan Bontang Utara, PKB meraih 6.979 suara, Gerindra 4571 suara, PDIP 3036 suara, Golkar 7.286 suara, Nasdem 3249 suara, Berkarya 1307 suara, PKS 4500 suara, Perindo 234 suara, PPP 3.639 suara, PSI 328 suara, PAN 4274 suara, Hanura 1979 suara, Demokrat 1715 suara, dan PBB 113 suara.
Ada pun total yakni 11 kursi, yang diduduki Andi Faisal Hasdam dari Golkar, Astuti dari PPP, Junaidi dari PKB, Agus Haris dari Gerindra, Faisal dari Nasdem, Ma’ruf Effendy dari PKS, M Irfan dari PAN, Sitti Yara dari PKB, Rustam dari Golkar, Agus Suhadi dari PDIP, dan Abdul Samad dari Hanura.
Pembacaan perolehan ini, untuk menyinronkan data yang dimiliki Bawaslu Bontang maupun saksi masing-masing partai politik.
Namun, di tengah perjalanan rapat atau sekira pukul 14.00 Wita, rapat diskorsing. Sebab, pihak KPU masih menunggu putusan Dismisal dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai adanya suatu parpol secara nasional menggugat ke MK.
Sidang pleno ini diskorsing hingga pukul 16.00 Wita. Setelah ada putusan dari MK, akan kembali dilanjutkan. Menariknya, beberapa saksi parpol pun meminta kepastian dari KPU untuk menentukan waktu yang tepat untuk melanjutkan sidang ini.
Sebab, pleno dianggap menyita waktu jika diskorsing terlalu lama. (Arsyad Mustar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post