bontangpost.id – Bertambahnya jumlah swalayan waralaba di Jalan Atletik membuat legislator angkat suara.
Wakil Ketua DPRD Agus Haris mengatakan Bontang memiliki perwali 34/2018. Terkait dengan pembatasan jumlah toko modern waralaba.
“Artinya perwali itu masih berlaku sampai saat ini,” kata wakil rakyat yang akrab disapa AH ini.
Menurutnya pemkot bisa melakukan pelarangan toko modern waralaba beroperasi jika melanggar ketentuan. Meskipun terkait perizinan saat ini menggunakan skema satu pintu dari pusat.
“Karena yang diatur perizinannya. Peraturan pemerintah tidak melarang adanya pembatasan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, ia meminta eksekutif untuk turun tangan. Bahkan AH memerintahkan komisi II DPRD untuk memanggil asosiasi pedagang lokal dan OPD terkait. Sehubungan dengan adanya polemik ini.
“Dalam waktu dekat saya minta komisi terkait untuk mengadakan rapat dengar pendapat,” tutur dia.
Jika keran ini dibiarkan maka yang mengalami beban ialah nasib pedagang lokal. Meskipun harga jual produk di toko modern waralaba ini memang lebih tinggi.
“Ini perihal bagaimana pedagang lokal memperoleh pendapatan untuk menghidupi anggota keluarganya,” terang Politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Kota Bontang Syamsuar mengatakan regulasi yang ada di Bontang terkait toko modern sudah tidak memiliki taji. Pasalnya kuota untuk toko modern di Kecamatan Bontang Utara sudah melebihi.
“Ada Alfamidi di Jalan Awang Long, Indomaret di Jalan Bhayangkara. Ada dua Indomaret yang merubah nama di Loktuan dan depan RS Amalia. Padahal dalamnya tetap Indomaret,” kata Syamsuar.
Menilik Perwali 34/2018 terdapat batasan untuk jumlah toko modern waralaba. Khusus Bontang Utara dan Selatan masing-masing tiga. Sementara Bontang Barat hanya dua. Saat ini Bontang Utara dan Selatan sudah terpenuhi kuotanya, bahkan melebihi. Hanya Bontang Barat yang tidak digunakan kuotanya.
“Ini yang saya pertanyakan. Apakah perlu perwali itu direvisi atau bagaimana. Karena pengurusan perizinan ada di pusat,” ucapnya.
Dalam waktu dekat asosiasi pedagang akan melaporkan kejadian ini ke legislator. Termasuk mendengarkan keterangan dari OPD terkait. Sehubungan dengan regulasi yang masih ada di Bontang. (*)







