bontangpost.id – Perjuangan pengajuan masuknya Sidrap ke wilayah administrasi Kota Bontang tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sidang yang mestinya digelar Rabu (10/7/2024) harus ditunda.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris mengungkapkan, sidang tersebut ditunda lantaran materi atau bahan pengantar terkait uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999 dari presiden belum siap.
“Sidang ditunda hingga Kamis (18/7/2024),” ungkap dia.
Sejatinya wilayah Sidrap posisinya lebih dekat dengan Kota Bontang. Apabila pengubahan status wilayah dikabulkan, dapat berdampak pada pemerataan pembangunan. Adapun dapat bermuara pada kemudahan masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
Secara geografis Sidrap saat ini masuk wilayah Kutai Timur. Namun secara defacto, ribuan warga yang bermukim di perbatasan itu merupakan masyarakat Bontang. Dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Oleh karenanya, pria yang akrab disapa AH itu berharap agar seluruh masyarakat turut mendoakan perjuangan warga Sidrap melalui MK. Apalagi serangkaian proses telah ditempuh selama kurang lebih 20 tahun.
“Saya juga berencana mengajak warga Sidrap untuk menggelar doa bersama,” jelas dia.
Lebih lanjut, apabila putusan MK nantinya menerima seluruh tuntutan yang diajukan, maka wilayah RT 19 dan 25 bakal secara resmi masuk ke wilayah administrasi Pemkot Bontang.
Namun jika tuntutan tidak dikabulkan, seluruh perjuangan yang selama ini dilakukan usai begitu saja.
“Kami sangat memohon kesediaan seluruh masyarakat untuk memanjatkan doa, agar upaya yang dilakukan selama ini dapat berhasil,” tandasnya. (*)







