BONTANG – Kegemaran masyarakat Bontang menjual barang di media sosial perlu diiringi kewaspadaan yang tinggi. Pasalnya, polisi mengungkap modus baru penipuan berkedok membeli ponsel bekas. BS, warga Sangatta dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang usai salah satu korban melapor kepada pihak berwajib.
Kronologinya berawal saat tersangka melihat korban menjual ponsel di sebuah media sosial. Dari situlah tersangka mengajak korban untuk bertemu melakukan transaksi jual beli. Ketika bertemu, tersangka mengatakan ke korban bahwa ponsel tersebut ingin diperlihatkan kepada istri terlebih dahulu sebelum dibayar. Akan tetapi janji itu hanya isapan jempol belaka.
“Korban pun melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Bontang,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, saat konferensi pers di Mapolres Bontang.
Mendapat info tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang langsung bergerak. Tidak berselang lama, dua hari kemudian Tim Rajawali Polres Bontang mengamankan tersangka di kediamannya di Sangatta, Rabu (12/2/2020).
Setelah dimintai keterangan, pria ini mengaku bahwa aksi penipuan tersebut bukan pertama kali dia lakukan. Melainkan sudah delapan kali dengan modus yang sama.
“Selain di Bontang yang bersangkutan juga melakukan di wilayah yang lain di Kutai Timur,” paparnya.
BS pun membenarkan hal tersebut telah dilakukan selama ini, dengan menjanjikan para korbannya untuk menunggu sebentar bahwa ponsel tersebut ingin diperlihatkan kepada istrinya. Korban pun dengan mudah mempercayainya. Dia mengelak jika selama ini korban dihipnotis.
“Pernah tidak berhasil, korbannya tidak percaya,” ujarnya.
Semua barang hasil penipuannya itu dijual ke Samarinda. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: