bontangpost.id – Dinas Pariwisata diminta untuk menyiapkan regulasi penarikan retribusi destinasi wisata. Mengingat sudah dimulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Induk Pembangunan kepariwisataan Daerah (Ripda).
Itu disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPRD Bontang. Ketua Komisi II Rustam HS menanyakan dalam 15 tambahan pasal di Raperda Ripda yang diajukan pemkot, apakah sudah mengatur terkait penarikan pundi-pundi rupiah dari setiap pengunjung yang berkunjung ke destinasi wisata di Bontang. “Di dalam pasal ini ada tidak besaran retribusi,” ungkap Rustam.
Mengingat, tujuan Ripda ini disusun dan disahkan agar dapat menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD). Sebab selama ini Pemkot Bontang tidak dapat mengambil retribusi dari tempat wisata yang ada di daerahnya karena belum ada regulasi yang kuat. “Selama ini kita nol rupiah,” ucapnya.
Pemkot dan DPRD juga akan membahas Raperda terkait perubahan retribusi, khususnya untuk biaya di tempat wisata yang bakal di kelola oleh pemerintah. “Habis ini akan disiapkan Raperda Perubahan Retribusi,” katanya.
Perwakilan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Bontang menerangkan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan bersama dinas terkait untuk menentukan besaran retribusi. “Rabu kami akan rapat untuk pembahasan nota penjelasannya,” katanya. (adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post