BONTANG – Panwaslu Bontang kembali melakukan klarifikasi terhadap salah satu anggota DPRD Bontang Fraksi PDIP Agus Suhadi, atas dugaan pelanggaran kampanye tanpa surat cuti. Hal tersebut dibenarkan anggota Komisi III DPRD Bontang tersebut. Namun Agus meminta KPU dan Bawaslu mengkaji kembali aturan cuti di hari libur nasional yakni hari Minggu.
Ketua Panwaslu Bontang Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dari hasil temuan panwaslu. Klarifikasi dilakukan karena Agus Suhadi terlihat dalam acara kampanye salah satu pasangan calon, di Kampung Jawa, Minggu (18/3) lalu. “Klarifikasinya dilakukan hari ini (kemarin, Red.) tetapi belum ada keputusannya karena masih proses,” jelas Agus Susanto, Selasa (20/3) kemarin.
Anggota DPRD Bontang dikatakan Agus, harus tetap mengambil cuti jika ingin melaksanakan kampanye untuk mendukung paslonnya. Cuti pun harus diajukan 3 hari sebelum jadwal kampanye dan berlaku hari kalender bukan hari kerja saja. Jika dalam prosesnya, yang bersangkutan terbukti melanggar, maka sanksi yang akan didapat hanya berupa teguran. “Nanti KPU yang menyampaikan tegurannya hasil dari rekomendasi dari kami (Panwaslu, Red.),” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan klarifikasi mulai dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yakni dari Sekretariat Dewan. Hasil klarifikasi terlapor memang menyatakan karena hari Minggu maka dianggap tidak perlu cuti. Tetapi, Agus menjelaskan bahwa dalam aturan PKPU juga undang-undang kampanye, Minggu termasuk hari kalender. “Ini sih mengarahnya ikut dalam kampanye, tetapi masih kami proses sehingga belum ada putusan,” ungkapnya.
Terpisah, Agus Suhadi saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya berpikir bahwa Minggu adalah hari libur nasional. Sehingga, pihaknya merasa tak perlu mengambil cuti. Namun demikian, jika keputusan KPU bahwa hari libur harus mengambil cuti maka Agus pun akan mematuhinya. “Tetapi, saya juga berharap ini bisa menjadi sebuah kajian bagi KPU dan Panwaslu apakah di hari libur itu perlu mengambil cuti. Jika memang keputusannya tetap seperti itu, maka sebaiknya KPU mengeluarkan surat edaran,” ungkapnya.
Agus pun tak akan tinggal diam. Sehingga dalam kasus ini, pihaknya berencana akan berupaya untuk mengklarifikasi ke Kemendagri tentang definisi cuti. Apakah kampanye di hari libur diperlukan mengambil izin cuti atau tidak. “Dan yang terpenting, kapasitas saya hadir di sana (saat kampanye) itu sebagai tamu undangan dan bukan pelaksana acara,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: