bontangpost.id – Posisi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) sempat mengalami kekosongan. Tepatnya pada akhir Februari.
Kabag Perkonomian dan SDA Setkot Bontang Moch Arif Rochman membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya posisi dewas sebelumnya dijabat oleh Amiluddin yang juga kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang.
“Namun bulan lalu beliau mengundurkan diri,” kata Arif.
Dalam pengunduran dirinya, Amiluddin mengaku kesibukannya sebagai Kadisdamkartan cukup banyak. Karena melakukan pelayanan publik secara langsung. Pemkot pun telah mengeluarkan surat keputusan per 1 Maret untuk jabatan dewas Perumda AUJ diisi pelaksana tugas yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Setkot Bontang Deddy Haryanto.
“Mengacu PP 54/2017 dicari pejabat yang tidak melakukan pelayanan publik secara langsung. Akhirnya jatuh ke Pak Deddy,” ucapnya.
Nantinya pemkot pun akan melakukan lelang jabatan posisi tersebut. Diketahui masa pelaksana tugas maksimal tiga bulan. Saat ini pemkot pun melakukan persiapan terkait lelang jabatan. Sementara Amiluddin membenarkan pengunduran dirinya dari posisi tersebut.
Saat dihubungi Kaltim Post, ia mengaku pengajuannya disodorkan sejak 15 Februari lalu. Pertimbangannya karena kesibukan dengan jabatan yang diemban sebagai Kepala Disdamkartan. “Apalagi Bontang nanti akan menjadi tuan rumah HUT Damkar nasional. Pelaksanaannya tahun depan,” tutur dia.
Perihal itu, ia mengaku tidak bisa membagi konsenterasi. Mengingat meski pelaksanaan HUT Ke-106 Damkar baru tahun depan, tetapi dari persiapan, penganggaran, hingga pelaksanaan harus dikemas secara matang. Amiluddin juga membantah pengunduran dirinya karena carut-marut permasalahan di Perumda AUJ.
“Kalau adanya masalah ini justru dari awal tidak saya ambil ketika ditugaskan. Karena saya masuk untuk memperbaiki. Apalagi sekarang sudah lumayan bagus,” terangnya.
Akan tetapi catatan ketika meninggalkan posisi Dewas Perumda AUJ ialah belum berkembangnya unit usaha yang dimiliki. Di luar PT BPR Bontang Sejahtera. Sebab hingga kini dari unit usaha belum menghasilkan dividen bagi kas daerah.
“Karena sempat beberapa unit usaha itu dikelola Perumda AUJ. Saat ini semua unit usaha sudah ada memiliki direksi baru. Tinggal unit ini bekerja dengan baik,” sebutnya.
Sebelum masuk, administrasi dokumen Perumda AUJ diakui sangat berantakan. Namun bersama direksi baru coba dibenahi. Termasuk membuat rencana bisnis dalam tiap tahunnya.
Diketahui dewas merupakan perwakilan pemerintah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terkait dewan pengawas BUMD juga diatur dalam Permendagri 37/2018. Pada regulasi itu menyebutkan penyusunan kekosongan jabatan anggota dewas atau anggota komisaris yang masa jabatannya berakhir dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan dewas berakhir.
Kepala daerah melaporkan kekosongan jabatan anggota dewan pengawas kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 hari kerja. Sejak laporan diterima oleh kepala daerah. Proses lelang minimal melalui tahapan seleksi administrasi, UKK, dan wawancara akhir. Konon posisi dirut PT BME saat ini juga dijabat pelaksana tugas yakni komisaris Perseroda tersebut yakni Akhmad Suharto.
Persyaratan menjadi Dewan Pengawas
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post