JAKARTA – Kasus peredaran tabloid Indonesia Barokah hampir bisa dipastikan berlanjut pada proses pidana. Sebab, Dewan Pers sudah mengisyaratkan bahwa tabloid tersebut tidak diterbitkan perusahaan pers. Hanya, Dewan Pers masih perlu membuat kesimpulan sebelum mengambil keputusan.
Beberapa indikasinya sudah terlihat. Mulai badan hukum yang tidak jelas, alamat redaksi yang dipastikan palsu, hingga nomor telepon yang dipastikan fiktif. ”Kami sudah coba menghubungi dan memang tidak bisa,” terang Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Meski demikian, Yosep belum membuat keputusan resmi mengenai status tabloid tersebut. Setidaknya, pekan ini diharapkan sudah ada kesimpulan. Pihaknya masih berupaya menghadirkan penanggung jawab tabloid tersebut di Dewan Pers. ’’Tapi, kami punya mekanisme. Kalaupun mereka tidak datang, kami tetap bersikap,” lanjutnya.
Bila nanti diserahkan kepada kepolisian, penyidik akan melihat ada tidaknya potensi kampanye hitam dalam tabloid tersebut. Sebab, yang bisa ditangani kepolisian adalah kampanye hitam. Itu akan menjadi fitnah yang dalam KUHP ada aturan hukumnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo tidak banyak berkomentar mengenai tabloid tersebut. Sebab, dia belum membaca isinya. ’’Saya baru mau cari (tabloidnya, Red),” ujar Jokowi saat ditemui seusai peringatan Harlah Ke-73 Muslimat NU di Stadion Gelora Bung Karno kemarin (27/1). Dia berjanji berkomentar bila sudah membaca isinya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan bahwa selebaran apa pun yang berbau politik tak boleh disebarkan ke masjid. Dia sudah menyampaikan imbauan itu berkali-kali kepada pengurus masjid. Bukan hanya tabloid Indonesia Barokah, melainkan juga selebaran berisi tulisan say no Jokowi Ma’ruf.
”Karena memang masjid ini tidak boleh dipakai tempat kampanye, itu yang pertama. Siapa pun yang berbuat itu salah, karena masjid tidak boleh dipakai untuk kampanye,” kata JK di Makassar kemarin. Terkait tabloid Indonesia Barokah, dia juga sudah memerintahkan agar dibakar saja.
Selain itu, JK yang juga ketua Dewan Masjid Indonesia tersebut sudah mengingatkan para penceramah agar tidak mengarah ke politik dalam materi khotbah. Termasuk kampanye negatif, juga tak diperbolehkan. ”Bukan hanya tabloid-tabloid, tapi khotbah ataupun pengajian mengarah ke politik praktis juga tidak boleh,” tegas dia.
Terkait proses hukum, JK menyerahkan kepada pihak yang merasa dirugikan agar bisa melaporkan ke penegak hukum. Dia pun mendapat laporan sudah ada yang melaporkan kejadian itu. ”Harus melapor dulu yang masing-masing merasa dirugikan. Kalau tidak ada yang merasa dirugikan, bagaimana polisi bisa bertindak,” ujar dia. (byu/jun/c10/fat/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: