• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewan Pers: Indonesia Barokah Bukan Produk Pers

by M Zulfikar Akbar
29 Januari 2019, 11:30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
YOSEP ADI PRASETYO(Jawapos.com)

YOSEP ADI PRASETYO(Jawapos.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dewan Pers akhirnya memastikan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukanlah produk pers atau jurnalistik. Lembaga tersebut tak lagi berwenang menangani perkara. UU 40/1999 tentang Pers juga tidak bisa digunakan untuk menangani tabloid itu.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menjelaskan, tabloid tersebut tidak menunjukkan bahwa ia dibuat oleh sebuah lembaga pers. Alamat redaksi maupun nomor teleponnya palsu. ’’Nama-nama wartawan yang ada di dalam boks redaksi itu, kami tidak menemukan satu pun dalam log daftar wartawan Indonesia,’’ ujarnya kemarin.

Salah satu syarat perusahaan pers adalah kewajiban bagi pemimpin redaksi untuk memiliki kompetensi utama. Sementara itu, pemimpin redaksi tabloid tersebut tidak juga ditemukan dalam data Dewan Pers.

Baca Juga:  Wapres Minta Tabloid Indonesia Barokah yang Tersebar di Masjid Dibakar

Kemudian, pihaknya mendapati isi tabloid bukan produk jurnalistik. Tabloid itu menyalin berita dari media lain dan ditulis ulang. Tidak ada pula klarifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas berita itu. ’’Kemudian, ada beberapa halaman yang isinya opini yang memang menghakimi dan cenderung merugikan pasangan calon,’’ lanjutnya.

Karena itu, kemarin sore rapat internal Dewan Pers memutuskan bahwa tabloid tersebut bukan produk jurnalistik sehingga tidak bisa ditangani dengan menggunakan UU Pers. Pihaknya hanya mendapati indikasi niat buruk. ’’Kalau kami melihat, kesimpulannya lebih mendekati ke negative campaign, bukan black campaign,’’ tutur mantan wakil ketua Komnas HAM itu.

Karena isinya merugikan salah satu paslon, pihaknya merekomendasikan kepada polisi untuk diproses. ’’Silakan pakai undang-undang yang lain karena ini bukan pers,’’ tambahnya. Dewan Pers juga akan bersurat ke Bawaslu dan Bawaslu Jateng. Intinya, lembaga pengawas dipersilakan untuk menindaklanjuti karena dipastikan itu bukan kewenangan Dewan Pers.

Baca Juga:  AJI: Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar

Terpisah, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J. Mahesa pesimistis proses hukum terhadap tabloid Indonesia Barokah akan berlanjut. Desmond menilai, selama ini kuat kesan bahwa semua hal yang berpotensi berhadapan dengan petahana, dalam hal ini Presiden Jokowi, akan berhenti. ’’Menurut saya, di republik ini tidak ada hukum. Kalau berhadapan dengan petahana, tidak ada hukum,’’ kata Desmond di gedung DPR.

Menurut Desmond, kasus tersebut tidak bisa disandingkan dengan munculnya tabloid Obor Rakyat pada pemilu presiden lalu. Dalam kasus itu, penerbit Obor Rakyat diproses hukum dan dijatuhi pidana. Sementara itu, di kasus Indonesia Barokah tidak ada perkembangan sama sekali sampai saat ini. ’’Kalau sekarang, ada pelaporan tidak ada penindakan. Kalau hukum tidak ada, jangan berharap ada tindakannya,’’ ujar Desmond. (byu/bay/c19/fat/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dewan perstabloid indonesia barokah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mengenal Rizky Kuncoro Manik, Abdi Dalem Termuda Keraton Jogjakarta

Next Post

Benny Wenda Serahkan Petisi 1,8 Juta Orang Papua ke PBB

Related Posts

Istana Presiden Cabut ID Card Jurnalis, Dewan Pers; Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers
Nasional

Dewan Pers Desak Pemerintah Cabut Pasal Dagang RI–AS yang Dinilai Mengancam Media

11 Maret 2026, 17:19
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi
Nasional

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

20 Januari 2026, 07:48
Jabat Kapolsek, Dewan Pers Bakal Cabut Status Wartawan Iptu Umbaran
Nasional

Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2025-2028

14 Mei 2025, 15:08
AJI: Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar
Nasional

AJI: Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar

5 Mei 2020, 13:53
Bawaslu Bontang Belum Temukan Tabloid Indonesia Barokah
Bontang

Bawaslu Bontang Belum Temukan Tabloid Indonesia Barokah

30 Januari 2019, 19:30
Bawaslu Tahan 1.035 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah di Balikpapan
Kaltim

Bawaslu Tahan 1.035 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah di Balikpapan

30 Januari 2019, 17:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Amblas di KM 6 Bontang Ditambal Sementara, Perbaikan Total Tunggu Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.