• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

by Redaksi Bontang Post
20 Januari 2026, 07:48
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainnya. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainnya. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme ini merupakan bagian dari prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Baca Juga:  Ditanya Progres Proyek Replika Kesultanan Kutai, Kontraktor Usir Jurnalis

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno MK di Jakarta, Senin (19/1).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.

Menurut Guntur, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif. Produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

Ia menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian serta penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Baca Juga:  Dewan Pers Desak Pemerintah Cabut Pasal Dagang RI–AS yang Dinilai Mengancam Media

Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata.

“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” jelas Guntur.

Ia juga menekankan bahwa sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak atau belum dijalankan.

Baca Juga:  Soroti Kasus Kekerasan dan Intimidasi Jurnalis 

MK menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dewan persJurnaliskebebasan perskerja jurnalis
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Polisi Hentikan Penyelidikan Penemuan Tengkorak Manusia di Santan Ulu Marangkayu

Next Post

Jual Laptop Curian di Marketplace, Warga Muara Badak Berujung Dipenjara

Related Posts

Istana Presiden Cabut ID Card Jurnalis, Dewan Pers; Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers
Nasional

Dewan Pers Desak Pemerintah Cabut Pasal Dagang RI–AS yang Dinilai Mengancam Media

11 Maret 2026, 17:19
Comot Foto Jurnalis Tanpa Izin, Kreator Konten Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
Kriminal

Comot Foto Jurnalis Tanpa Izin, Kreator Konten Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

13 Januari 2026, 17:39
Aksi Demonstrasi di DPRD Kaltim Berakhir Ricuh, Polisi dan Sejumlah Massa Terluka
Kaltim

Skor Demokrasi Kaltim Anjlok ke Peringkat 14 Nasional, Kebebasan Berpendapat dan Partisipasi Publik Melemah

11 Desember 2025, 16:40
Wagub Seno Aji Dorong Pers Kaltim Jaga Etika di Era Digital
Kaltim

Wagub Seno Aji Dorong Pers Kaltim Jaga Etika di Era Digital

11 Oktober 2025, 18:00
Istana Presiden Cabut ID Card Jurnalis, Dewan Pers; Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers
Nasional

Istana Presiden Cabut ID Card Jurnalis, Dewan Pers; Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers

29 September 2025, 11:24
Video Aspri Gubernur Kaltim Tandai Jurnalis setelah Gagal Potong Wawancara Cegat
Kaltim

Video Aspri Gubernur Kaltim Tandai Jurnalis setelah Gagal Potong Wawancara Cegat

22 Juli 2025, 15:34

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April Kaltim, Massa Desak Audit Pemprov dan Hentikan KKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.