• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewan Pers Desak Pemerintah Cabut Pasal Dagang RI–AS yang Dinilai Mengancam Media

by Redaksi Bontang Post
11 Maret 2026, 17:19
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Gedung Dewan Pers

Gedung Dewan Pers

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini mengatur berbagai aspek perdagangan, mulai dari tarif hingga pengaturan hubungan platform digital dengan media.

Namun, Dewan Pers menilai terdapat sejumlah klausul dalam perjanjian tersebut yang berpotensi berdampak pada kehidupan pers di Indonesia. Setidaknya ada dua pasal yang menjadi perhatian, yakni terkait investasi asing di sektor media serta relasi antara platform digital Amerika Serikat dan perusahaan pers di Indonesia.

Pertama, mengenai investasi asing. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia membuka investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

Baca Juga:  AJI: Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar

Dewan Pers menilai klausul ini berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media, khususnya bagi investor asal Amerika Serikat. Ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kepemilikan asing dimungkinkan melalui pasar modal namun tidak boleh menjadi pemegang saham mayoritas.

Kedua, terkait relasi platform digital dengan media. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut yang meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Baca Juga:  VERIFIKASI MEDIA PERS

Dewan Pers menilai ketentuan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam Perpres tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers, termasuk dalam bentuk lisensi berbayar, bagi hasil, maupun berbagi data agregat pengguna berita.

Jika klausul dalam perjanjian bilateral tersebut tetap berlaku, Dewan Pers menilai aturan dalam Perpres tersebut berpotensi kehilangan kekuatan atau bahkan tidak dapat dijalankan secara efektif. Kerja sama antara platform digital dan media kemungkinan tetap ada, tetapi bersifat bisnis ke bisnis (B2B) dan tidak lagi bersifat wajib.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai bertentangan dengan regulasi nasional. Kedua, mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian tersebut karena tidak sejalan dengan Perpres tentang tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme.

Baca Juga:  Dewan Pers Tunggu Penanggung Jawab Tabloid Indonesia Barokah

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban untuk memperkuat keberlangsungan industri pers melalui kebijakan yang mendukung keberlanjutan bisnis media, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta melindungi insan pers dari berbagai bentuk tekanan dan kekerasan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dewan persPasal Dagang RI–AS
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pria Ditemukan Meninggal di Jalan S Parman Bontang Dimakamkan Tanpa Identitas

Next Post

Tiga Pemancing Guntung Dievakuasi BPBD Bontang Setelah Kapal Mati Mesin di Pulau Segajah

Related Posts

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi
Nasional

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

20 Januari 2026, 07:48
Jabat Kapolsek, Dewan Pers Bakal Cabut Status Wartawan Iptu Umbaran
Nasional

Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2025-2028

14 Mei 2025, 15:08
AJI: Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar
Nasional

AJI: Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar

5 Mei 2020, 13:53
Jadi Tim Sukses, Wartawan Harus Mundur
Nasional

Dewan Pers: Indonesia Barokah Bukan Produk Pers

29 Januari 2019, 11:30
Wapres Minta Tabloid Indonesia Barokah yang Tersebar di Masjid Dibakar
Nasional

Dewan Pers Tunggu Penanggung Jawab Tabloid Indonesia Barokah

28 Januari 2019, 12:00
Jadi Tim Sukses, Wartawan Harus Mundur
Nasional

Dewan Pers Ingatkan Peran Media dalam Pemilu

16 Januari 2019, 17:30

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.