• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewan Pers Desak Pemerintah Cabut Pasal Dagang RI–AS yang Dinilai Mengancam Media

by Redaksi Bontang Post
11 Maret 2026, 17:19
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Gedung Dewan Pers

Gedung Dewan Pers

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini mengatur berbagai aspek perdagangan, mulai dari tarif hingga pengaturan hubungan platform digital dengan media.

Namun, Dewan Pers menilai terdapat sejumlah klausul dalam perjanjian tersebut yang berpotensi berdampak pada kehidupan pers di Indonesia. Setidaknya ada dua pasal yang menjadi perhatian, yakni terkait investasi asing di sektor media serta relasi antara platform digital Amerika Serikat dan perusahaan pers di Indonesia.

Pertama, mengenai investasi asing. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia membuka investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

Baca Juga:  Dewan Pers Ingatkan Peran Media dalam Pemilu

Dewan Pers menilai klausul ini berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media, khususnya bagi investor asal Amerika Serikat. Ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kepemilikan asing dimungkinkan melalui pasar modal namun tidak boleh menjadi pemegang saham mayoritas.

Kedua, terkait relasi platform digital dengan media. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut yang meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Baca Juga:  Dewan Pers: Indonesia Barokah Bukan Produk Pers

Dewan Pers menilai ketentuan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam Perpres tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers, termasuk dalam bentuk lisensi berbayar, bagi hasil, maupun berbagi data agregat pengguna berita.

Jika klausul dalam perjanjian bilateral tersebut tetap berlaku, Dewan Pers menilai aturan dalam Perpres tersebut berpotensi kehilangan kekuatan atau bahkan tidak dapat dijalankan secara efektif. Kerja sama antara platform digital dan media kemungkinan tetap ada, tetapi bersifat bisnis ke bisnis (B2B) dan tidak lagi bersifat wajib.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai bertentangan dengan regulasi nasional. Kedua, mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian tersebut karena tidak sejalan dengan Perpres tentang tanggung jawab platform digital terhadap jurnalisme.

Baca Juga:  AJI: Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar

Dewan Pers menegaskan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Karena itu, negara dinilai memiliki kewajiban untuk memperkuat keberlangsungan industri pers melalui kebijakan yang mendukung keberlanjutan bisnis media, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta melindungi insan pers dari berbagai bentuk tekanan dan kekerasan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dewan persPasal Dagang RI–AS
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pria Ditemukan Meninggal di Jalan S Parman Bontang Dimakamkan Tanpa Identitas

Next Post

Tiga Pemancing Guntung Dievakuasi BPBD Bontang Setelah Kapal Mati Mesin di Pulau Segajah

Related Posts

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi
Nasional

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

20 Januari 2026, 07:48
Jabat Kapolsek, Dewan Pers Bakal Cabut Status Wartawan Iptu Umbaran
Nasional

Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2025-2028

14 Mei 2025, 15:08
AJI: Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar
Nasional

AJI: Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar

5 Mei 2020, 13:53
Jadi Tim Sukses, Wartawan Harus Mundur
Nasional

Dewan Pers: Indonesia Barokah Bukan Produk Pers

29 Januari 2019, 11:30
Wapres Minta Tabloid Indonesia Barokah yang Tersebar di Masjid Dibakar
Nasional

Dewan Pers Tunggu Penanggung Jawab Tabloid Indonesia Barokah

28 Januari 2019, 12:00
Jadi Tim Sukses, Wartawan Harus Mundur
Nasional

Dewan Pers Ingatkan Peran Media dalam Pemilu

16 Januari 2019, 17:30

Terpopuler

  • Pemprov Kaltim Setop Bayar Iuran BPJS Warga, Wali Kota Neni; Kami Siapkan Langkah Antisipasi

    Pemprov Kaltim Setop Bayar Iuran BPJS Warga, Wali Kota Neni; Kami Siapkan Langkah Antisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Dua Motor di Muara Badak, Tiga Orang Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andi Harun Protes ke Pemprov Kaltim, 49.742 Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan JKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang Demo 21 April di Kaltim, Ribuan Massa Desak Copot Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

Komentar Terbaru

    Arsip

    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Desember 2021
    • November 2021
    • Oktober 2021
    • September 2021
    • Agustus 2021
    • Juli 2021
    • Juni 2021
    • Mei 2021
    • April 2021
    • Maret 2021
    • Februari 2021
    • Januari 2021
    • Desember 2020
    • November 2020
    • Oktober 2020
    • September 2020
    • Agustus 2020
    • Juli 2020
    • Juni 2020
    • Mei 2020
    • April 2020
    • Maret 2020
    • Februari 2020
    • Januari 2020
    • Desember 2019
    • November 2019
    • Oktober 2019
    • September 2019
    • Agustus 2019
    • Juli 2019
    • Juni 2019
    • Mei 2019
    • April 2019
    • Maret 2019
    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016

    Kategori

    • Advertorial
    • Bontang
    • Breaking News
    • Catatan
    • Celoteh Edwin
    • Cerpen
    • Dahlan Iskan
    • Dispopar
    • DPRD Bontang
    • ekonomi
    • Entertainment
    • Feature
    • Hikmah
    • Hoaks atau Tidak?
    • Infografis
    • Internasional
    • Kaltim
    • Kesehatan
    • Kolom Redaksi
    • Kriminal
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Lensa
    • Lifestyle
    • Lingkungan
    • Loker Bontang
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemkot Bontang
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Polling
    • PON 2021 Papua
    • Pupuk Kaltim
    • Ragam
    • Society

    Meta

    • Masuk
    • Feed entri
    • Feed komentar
    • WordPress.org
    • Indeks Berita
    • Redaksi
    • Mitra
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
    • Kontak

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Advertorial
      • Advertorial
      • Pemkot Bontang
      • DPRD Bontang
    • Ragam
      • Infografis
      • Internasional
      • Olahraga
      • Feature
      • Resep
      • Lensa
    • LIVE

    © 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.