Catatan Oleh Sofyan Masykur
TANGGAL 10 April 2017 ini, Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Kaltim mulai melaksanakan program Verifikasi Perusahaan Pers Cetak di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Pertanyaan yang mengemuka, mengapa Pengurus SPS Cabang ikut terjun melakukan verifikasi perusahaan pers media cetak itu. Jawabnya, karena buah dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS se-Indonesia, bersamaan Malam Penghargaan SPS, tanggal 3 Februari 2017, lalu di Hotel Milenium, Jakarta.
Rakernas itu memang menyimpulkan untuk segera bertanya mengapa Dewan Pers melakukan verifikasi media langsung kepada perusahaan pers media cetak di daerah – daerah, Januarti 2017 lalu. Padahal, Ketua Dewan Pers sebelumnya Prof Dr Bagir Manan, telah memberikan mandat pelaksanaan verifiksi peusahaan pers cetak itu kepada organisasi SPS, dan mandat itu belum dicabut oleh Ketua Dewan Pers yang baru Yosef Adi Prasetyo.
Belakangan dapat dimaklumi bahwa keterlibatan Dewan Pers terjun langsung melaksanakan Verifiksi Perusahaan Pers adalah untuk mengejar percepatan pelaksanaan piagam Palembang, 9 Februari 2010, antara lain, mengamanahkan agar insan media di Indonesia, segera menegakkan Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan.
Target yang dikejar, setidaknya ada 60, perusahaan media di Indonesia sudah terverifikasi, dan sekalian terekspose di depan Presiden RI bersamaan pada Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2017 lalu, di Ambon. Pada saat HPN 9 Februari 2017 itu, empat media pers di Kaltim telah diverifikasi oleh Dewan Pers, yaitu SKH Kaltim Post, SKH Balikpapan Pos, Balikpapan Televisi, dan SKH Tribun Kaltim. Yang selebihnya, masih menunggu proses verifikasi tahap berikutnya.
Baru, tanggal 10 Maret 2017 ini, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pers No 18/SK-DP/III/2017. Isinya, menetapkan kembali SPS sebagai organisasi pelaksana verifikasi perusahaan pers khusus cetak. SK Dewan Pers ini, sekaligus mencabut SK Dewan Pers No 01/SK-DP/III/2015 yang sebelumnya juga menugaskan SPS sebagai organisasi pelaksana verifikasi perusahan pers.
Untuk menyambut tugas yang dibebankan Dewan Pers itu, Pengurus Pusat SPS, bergerak cepat dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Khusus Cetak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Kaltim dan Kaltara. Sudah tentu verifikasi media lainnya, akan diatur oleh Dewan Pers bersama asosiasi media masing – masing, seperti media televisi radio, online, dan media lainnya.
Verifikasi peusahaan pers khusus cetak ini sebetulnya bertujuan mulia, yakni menghimpun data pers, mendorong agar media menghindari pemberitaan yang tidak benar (hoax), sekaligus memastikan kompetensi wartawan menjadi jelas. Perusahaan pers juga didorong menjadi sehat, mandiri, dan professional. Selain itu, agar kode etik jurnalistik dapat ditaati, sekaligus memberi perlindungan kepada wartawan.
Dengan demikian, materi verifikasi yang akan dilakukan mencakup, aspek – aspek standar perusahaan, kode etik jurnalistik, kompetensi wartawan, dan perlindungan perusahaan pers. Komponen verifikasi itu, secara umum, mencakup verifikasi berkas administrasi dengan sejumlah pertanyaan formulir isian yang harus dijawab dengan benar. Juga aspek verifikasi faktual untuk melihat kondisi objektif perusahaan pers di lapangan.
Dalam melaksanakan program verifikasi ini, Tim Verifikasi SPS Kaltim menyurati pimpinan perusahaan pers cetak di Kaltim dan Kaltara. Sudah tentu yang akan diverifikasi, adalah perusahaan pers cetak yang merespons dan memang telah siap dan bersedia untuk diverifikasi, tanpa ada paksaan. Tim SPS Kaltim, akan mendatangi perusahaan pers sesuai jadwal, untuk melaksanakan verifikasi, dan berdialog dengan penangungjawab perusahaan pers bersangkutan. Hasil verifikasi tingkat daerah itu, akan dilaporkan kepada Tim Verifikasi SPS Pusat. Proses verifikasi akhir dilakukan oleh Tim SPS Pusat dan Dewan Pers.
Akhirnya, penting untuk mengingatkan lagi bahwa kegiatan verifikasi adalah proses memacu sebuah perusahaan pers beserta unsur di dalamnya, agar maju, sehat, dan bermutu. Jika memang perusahaan pers sudah dikelola dengan benar sesuai standar persyaratan yang ada, maka sesering apa pun dilakukan program verifikasi bukanlah sesuatu masalah. Justru itu lebih baik dan menguntungkan bagi media bersangkutan. Majulah media pers Indonesia.
(*/Sekretaris Umum SPS Cabang Kaltim/Ketua Tim Verifikasi Perusahaan Pers Cetak di Wilayah Kaltim – Kaltara).







