• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tindak Situs Non Pers Penyebar Fitnah

by M Zulfikar Akbar
2 Januari 2017, 06:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Upaya membersihkan jagat internet dan media sosial di Indonesia dari informasi bohong (hoax) dan fitnah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Meski begitu, pemerintah masih yakin upaya pembersihan itu akan membuahkan hasil. Salah satunya dimulai dari membersihkan situs non pers yang mengklaim sebagai media massa.

’’Kominfo sudah berkomunikasi dengan Dewan Pers soal itu,’’ terang Menkominfo Rudiantara saat dikonfirmasi. Pihaknya sudah memiliki pandangan yang sama dengan Dewan Pers mengenai kriteria media online yang memang benar-benar lembaga pers. Sebab, tidak semua media online yang ada saat ini merupakan lembaga pers.

Dia menjelaskan, pers tunduk pada ketentuan dalam UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu syarat sebuah media disebut lembaga pers adalah berbadan hukum. Selain itu, juga mencantumkan alamat yang jelas beserta nama penanggung jawabnya.

Dia memperkirakan, saat ini ada lebih dari 10 ribu situs yang mengklaim sebagai media online. ’’Tetapi, yang mengikuti kaidah Undang-undang Pers hanya sekitar 500. Nah, yang 10 ribu ini mau diapain,’’ lanjutnya. Untuk saat ini, pembahasan mengenai media tersebut masih terus berlangsung. Diharapkan, pada pekan pertama atau kedua Januari sudah ada keputusan.

Baca Juga:  Roket Long March Meledak dan Hancur Berkeping-Keping, Satelit Palapa 2 Gagal Mengorbit

Umumnya, media non pers lebih sering bermain di sektor media sosial. Media tersebut membuat sebuah akun di media sosial, kemudian memposting tautan ke situsnya. Sebagian media tersebut dijadikan alat pro untuk memfitnah pihak tertentu.

Yang jelas, pemerintah akan menutup akses netizen Indonesia terhadap situs-situs yang menyebarkan berita hoax. Selama ini, yang paling banyak ditutup aksesnya oleh Kemenkominfo adalah situs porno. Jumlahnya sudah mencapai ratusan ribu.

Bahkan, Rudi mengklaim pihaknya sudah menutup akses terhadap sebuah platform media sosial yang banyak menampilkan video vulgar. ’’Founder-nya sudah ketemu saya, dia minta untuk dibuka lagi,’’ ucap Rudi. Sang pendiri media sosial itu berjanji membuka perusahaan di Indonesia, kemudian menghilangkan konten-konten lama yang vulgar.

Baca Juga:  Medsos Dipajaki, Media Konvensional Terlindungi

Disinggung apakah media online penyebar berita hoax juga akan ditutup oleh pemerintah, Rudi menyatakan tidak tahu. ’’Saya bukan ahli Pers. Yang paling tahu apakah media online ini masuk kategori yang sesuai UU Pers atau tidak itu ya Dewan Pers,’’ ujar Mentreri kelahiran Bogor itu.

Rudi juga mengajak netizen untuk aktif melaporkan situs-situs dengan konten yang melanggar aturan. Di antaranya, menyebarkan kebencian, ajakan kekerasan, hingga terorisme. Ada dua alamat email yang disediakan. Masing-masing aduankonten@bnpt.go.id dan aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Netizen bisa mengusulkan nama dan alamat web radikal untuk diblokir oleh pemerintah. nanti, pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo akan menelusuri apakah benar konten tersebut melanggar UU. Bila terbukti benar, barulah bisa ditindak.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa permasalahan informasi yang tidak benar atau hoax itu akan direspon serius kedepan. Untuk itu akan dilakukan penguatan di tiga lembaga Polri, yakni Divhumas, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam). ”Peran ketiganya akan dikombinasikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Olga Lidya Pernah Jadi Korban Berita Hoax

Untuk Divhumas, lanjutnya, akan dibentuk Biro Multimedia yang akan dipimpin seorang jenderal berbintang satu. Tugas dari biro tersebut adalah menetralisir dan mengklarifikasi berita-berita yang muncul. ”Biro ini juga memberikan edukasi pada masyarakat untuk penggunaan medsos,” jelasnya.

Penguatan di Bareskrim dilakukan dengan meningkatkan status Subdit Cyber yang saat ini berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) menjadi direktorat tersendiri. ”Direktorat ini dipimpin seorang jenderal berbintang satu,” ungkapnya.

Tugas direktorat ini untuk melakukan penegakan hukum pada kejahatan cyber. Semua berita hoax yang merugikan itu akan diselidiki direktorat tersebut. ”semua sedang proses sekarang,” papar mantan Kapolda Papua tersebut.

Untuk Baintelkam, lanjutnya, juga dibentuk Direktur Kontra Intelijen yang menangani medsos. Tuganya menangkal propaganda dan melakukan penegakan hukum menjadi partner dari Direktorat Cyber Crime,” jelasnya. (byu/idr)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dewan pershoaxkemenkominfomedia massamedia sosial
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ternyata Kapal Zahro Express Maut itu Menuju…

Next Post

Lima Perjalanan KA Dihapus, Tiga Lainnya Dikurangi Frekuensi

Related Posts

Istana Presiden Cabut ID Card Jurnalis, Dewan Pers; Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers
Nasional

Dewan Pers Desak Pemerintah Cabut Pasal Dagang RI–AS yang Dinilai Mengancam Media

11 Maret 2026, 17:19
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi
Nasional

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

20 Januari 2026, 07:48
Jabat Kapolsek, Dewan Pers Bakal Cabut Status Wartawan Iptu Umbaran
Nasional

Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2025-2028

14 Mei 2025, 15:08
Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos bagi Anak
Nasional

Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos bagi Anak

14 Januari 2025, 10:00
Pemerintah Topang Industri Media dengan Insentif
Nasional

Pemerintah Topang Industri Media dengan Insentif

27 Juli 2020, 11:30
AJI: Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar
Nasional

AJI: Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar

5 Mei 2020, 13:53

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.