• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tindak Situs Non Pers Penyebar Fitnah

by M Zulfikar Akbar
2 Januari 2017, 06:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Upaya membersihkan jagat internet dan media sosial di Indonesia dari informasi bohong (hoax) dan fitnah belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Meski begitu, pemerintah masih yakin upaya pembersihan itu akan membuahkan hasil. Salah satunya dimulai dari membersihkan situs non pers yang mengklaim sebagai media massa.

’’Kominfo sudah berkomunikasi dengan Dewan Pers soal itu,’’ terang Menkominfo Rudiantara saat dikonfirmasi. Pihaknya sudah memiliki pandangan yang sama dengan Dewan Pers mengenai kriteria media online yang memang benar-benar lembaga pers. Sebab, tidak semua media online yang ada saat ini merupakan lembaga pers.

Dia menjelaskan, pers tunduk pada ketentuan dalam UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu syarat sebuah media disebut lembaga pers adalah berbadan hukum. Selain itu, juga mencantumkan alamat yang jelas beserta nama penanggung jawabnya.

Dia memperkirakan, saat ini ada lebih dari 10 ribu situs yang mengklaim sebagai media online. ’’Tetapi, yang mengikuti kaidah Undang-undang Pers hanya sekitar 500. Nah, yang 10 ribu ini mau diapain,’’ lanjutnya. Untuk saat ini, pembahasan mengenai media tersebut masih terus berlangsung. Diharapkan, pada pekan pertama atau kedua Januari sudah ada keputusan.

Baca Juga:  Upacara Gabungan TNI-Polri, Kapolres: Bijak Pakai Medsos Jelang Pemilu 2019

Umumnya, media non pers lebih sering bermain di sektor media sosial. Media tersebut membuat sebuah akun di media sosial, kemudian memposting tautan ke situsnya. Sebagian media tersebut dijadikan alat pro untuk memfitnah pihak tertentu.

Yang jelas, pemerintah akan menutup akses netizen Indonesia terhadap situs-situs yang menyebarkan berita hoax. Selama ini, yang paling banyak ditutup aksesnya oleh Kemenkominfo adalah situs porno. Jumlahnya sudah mencapai ratusan ribu.

Bahkan, Rudi mengklaim pihaknya sudah menutup akses terhadap sebuah platform media sosial yang banyak menampilkan video vulgar. ’’Founder-nya sudah ketemu saya, dia minta untuk dibuka lagi,’’ ucap Rudi. Sang pendiri media sosial itu berjanji membuka perusahaan di Indonesia, kemudian menghilangkan konten-konten lama yang vulgar.

Baca Juga:  Dewan Pers Ingatkan Peran Media dalam Pemilu

Disinggung apakah media online penyebar berita hoax juga akan ditutup oleh pemerintah, Rudi menyatakan tidak tahu. ’’Saya bukan ahli Pers. Yang paling tahu apakah media online ini masuk kategori yang sesuai UU Pers atau tidak itu ya Dewan Pers,’’ ujar Mentreri kelahiran Bogor itu.

Rudi juga mengajak netizen untuk aktif melaporkan situs-situs dengan konten yang melanggar aturan. Di antaranya, menyebarkan kebencian, ajakan kekerasan, hingga terorisme. Ada dua alamat email yang disediakan. Masing-masing aduankonten@bnpt.go.id dan aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Netizen bisa mengusulkan nama dan alamat web radikal untuk diblokir oleh pemerintah. nanti, pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo akan menelusuri apakah benar konten tersebut melanggar UU. Bila terbukti benar, barulah bisa ditindak.

Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa permasalahan informasi yang tidak benar atau hoax itu akan direspon serius kedepan. Untuk itu akan dilakukan penguatan di tiga lembaga Polri, yakni Divhumas, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam). ”Peran ketiganya akan dikombinasikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bingung Penampakan Matahari Kembar

Untuk Divhumas, lanjutnya, akan dibentuk Biro Multimedia yang akan dipimpin seorang jenderal berbintang satu. Tugas dari biro tersebut adalah menetralisir dan mengklarifikasi berita-berita yang muncul. ”Biro ini juga memberikan edukasi pada masyarakat untuk penggunaan medsos,” jelasnya.

Penguatan di Bareskrim dilakukan dengan meningkatkan status Subdit Cyber yang saat ini berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) menjadi direktorat tersendiri. ”Direktorat ini dipimpin seorang jenderal berbintang satu,” ungkapnya.

Tugas direktorat ini untuk melakukan penegakan hukum pada kejahatan cyber. Semua berita hoax yang merugikan itu akan diselidiki direktorat tersebut. ”semua sedang proses sekarang,” papar mantan Kapolda Papua tersebut.

Untuk Baintelkam, lanjutnya, juga dibentuk Direktur Kontra Intelijen yang menangani medsos. Tuganya menangkal propaganda dan melakukan penegakan hukum menjadi partner dari Direktorat Cyber Crime,” jelasnya. (byu/idr)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dewan pershoaxkemenkominfomedia massamedia sosial
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Ternyata Kapal Zahro Express Maut itu Menuju…

Next Post

Lima Perjalanan KA Dihapus, Tiga Lainnya Dikurangi Frekuensi

Related Posts

Jabat Kapolsek, Dewan Pers Bakal Cabut Status Wartawan Iptu Umbaran
Nasional

Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2025-2028

14 Mei 2025, 15:08
Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos bagi Anak
Nasional

Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos bagi Anak

14 Januari 2025, 10:00
Pemerintah Topang Industri Media dengan Insentif
Nasional

Pemerintah Topang Industri Media dengan Insentif

27 Juli 2020, 11:30
AJI: Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar
Nasional

AJI: Penahanan Eks Pemred Banjarhits Tidak Berdasar

5 Mei 2020, 13:53
Roket Long March Meledak dan Hancur Berkeping-Keping, Satelit Palapa 2 Gagal Mengorbit
Nasional

Roket Long March Meledak dan Hancur Berkeping-Keping, Satelit Palapa 2 Gagal Mengorbit

12 April 2020, 10:02
Kemenkominfo Klaim Temukan 1.000 Hoaks Covid-19
Nasional

Kemenkominfo Klaim Temukan 1.000 Hoaks Covid-19

9 April 2020, 10:00

Terpopuler

  • Sudah Dua Kali Edarkan Sabu di Muara Badak, Dua Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

    Pengedar Narkoba Dituntut Kejari Bontang 14,5 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa 503 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltim Target Menggratiskan UKT 33 Ribu Mahasiswa Baru Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Sepatu Pantofel ASN Kutim Bernilai Miliaran Rupiah Dapat Sorotan Tajam dari DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah di Bontang Tahan Ijazah Siswa karena Menunggak SPP, Wawali AH; Tidak Boleh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 72 Honorer Disdamkartan Bontang Diberhentikan, 60 Persen Kekuatan Berkurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.