BONTANGPOST.ID, Kukar — Pemanfaatan jejak digital kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Muara Badak, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan ini berawal dari terdeteksinya barang hasil curian yang diperjualbelikan di market place.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 12.00 di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Poros Samarinda–Bontang KM 46 RT 04. Korban berinisial M (35) melaporkan kehilangan satu unit laptop, satu unit Chromebook, serta satu unit ponsel.
Dalam proses penyelidikan, korban mendapati salah satu barang miliknya yang hilang diunggah untuk dijual di platform marketplace. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Reskrim Polsek Muara Badak hingga mengarah kepada terduga pelaku berinisial AG (34).
Terduga pelaku akhirnya diringkus oleh petugas pada Senin (19/1/2026) beserta barang bukti hasil curian. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang masuk, termasuk melalui pemantauan aktivitas jual beli di media sosial. Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti, dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Polsek Muara Badak mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait jual beli barang yang diduga hasil tindak pidana. (*)







