bontangpost.id – Usulan pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bontang dinilai memerlukan payung hukum.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Nursalam menekankan pentingnya menyusun peraturan daerah atau peraturan wali kota bila BPPD dibentuk.
“Jadi perda yang dibuat untuk menindaklanjuti aturan yang dimaksud,” katanya.
Ia menyebut, jika badan yang dibentuk menggunakan APBN atau APBD yang bersifat hibah sebagai anggaran operasional, maka perlu persetujuan legislatif. Oleh sebab itu, menurutnya diperlukan kajian hukum.
“Saya kira perlu ditinjau ulang, karena saya dengar BPPD mau segera dibentuk. Nah, dasar pembentukannya apa? Itu yang harus diperhatikan,” sebut dia.
Diungkapkan Nursalam, jika berlandaskan pada Peraturan Menteri Pariwisata 2/2016, di dalamnya tidak mendelegasikan pembentukan di daerah.
“Karena konteksnya berupa tata kerja, tata cara pengangkatan, hingga pemberhentian,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Bontang Najirah menjelaskan pembentukan BPPD merupakan amanat dari UU 10/2009 tentang kepariwisataan
Dalam pasal 43 disebutkan, BPPD merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sebagai lembaga swasta yang bersifat mandiri.
“Pembentukan BPPD ditetapkan dengan keputusan pemerintah daerah dan dalam melaksanakan kegiatannya pun wajib berkoodinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia,” ujarnya.
Ia menuturkan, hingga saat ini BPPD di Bontang belum dibentuk. Adapun BPPD dapat berfungsi sebagai koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha. “Juga sebagai mitra kerja pemerintah,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post