bontangpost.id – Anggota DPRD Bontang Abdul Samad menyoroti rencana pemerintah menghentikan santunan kematian. Politikus Hanura itu menegaskan, mestinya dilakukan peninjauan ulang sebelum diterapkan.
“Ini disayangkan. Masyarakat menengah ke bawah sangat membutuhkan santunan itu,” interupsi Samad dalam Rapat Paripurna DPRD Ke-10 Masa Sidang III 2021, Senin (21/06/2021).
Pengajuan pemberhentian santunan kematian ini pun sejak 2 Juni 2021 lalu. Terhitung di tanggal terbit surat itu, instansi seperti lurah dan RT tak bisa lagi memproses permohonan dari warga.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 188.65/779/DSPM/2021 Tentang Pemberhentian Penerimaan Berkas Permohonan Santunan Kematian bagi penduduk Kota Bontang.
“Dana APBD Bontang mampu memenuhi santunan kematian tiap tahunnya. Tanpa harus dihentikan sementara,” kata Abdul Samad lagi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Aji Erlinawaty mengatakan program ini kembali digulirkan setelah pemerintah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kendati demikian, untuk sementara santunan kematian disetop dengan alasan anggaran habis untuk penanganan pandemi Covid-19. Pemkot Bontang tak mampu lagi mengcover anggaran tersebut.
“Masih akan dikaji, dan tidak dihapuskan. Dalam regulasi nantinya apakah nilainya bertambah atau tidak,” sebutnya.
Aji menegaskan, pemerintah kini sedang menggodok aturan baru terkait penyaluran santunan kematian. Setelah konsultasi dan penyusunan aturan rampung, baru program ini dijalankan kembali. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post