BONTANG – Banyak faktor menjadi penyebab pasangan menikah di usia dini. Salah satunya ialah kehamilan di luar nikah. Bahkan, prosentase untuk faktor tersebut sangat tinggi mencapai 70 persen dari total 15 kejadian dispensasi kawin.
Kendati demikian, jumlah kasus mengalami penurunan di bandingkan tahun lalu. Sebelumnya, di tahun 2016 Pengadilan Agama Bontang merilis angka dispensasi kawin mencapai 23 kejadian.
“Ini jumlahnya menurun, tetapi dipastikan hampir 70 persen dari dispensasi kawin tahun ini dikarenakan kehamilan di luar nikah,” kata Humas sekaligus Hakim di Pengadilan Agama Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto.
Dikatakan usia dini jikalau laki-laki belum genap 19 tahun, sedangkan untuk perempuan belum mencapai 16 tahun. Apabila keduanya belum cukup umur maka pengajuan harus dilakukan oleh kedua belah pihak.
“Tahun ini rata-rata umur yang mengalami dispensasi kawin yakni laki-laki sekitar 17 dan 18 tahun. Sementara perempuan berkisar di umur 14 dan 15 tahun,” tambahnya.
Dikatakannya, tidak seluruhnya yang mengalami kehamilan di luar nikah ketika mengajukan dispensasi kawin dikabulkan oleh majelis hakim. Apabila, pihak calon suami tidak itikad baik untuk menafkahi pasangannya maka majelis hakim berhak melakukan penolakan. Meskipun pada kenyataannya, sebagian besar kasus dispensasi kawin di Bontang mendapat persetujuan.
“Standarnya bukan karena hamil baru dikabulkan. Misalnya suami seorang peminum minuman keras, maka sudah pasti ada pertimbangan dari majelis hakim untuk ditolak,” paparnya.
Pengadilan Agama pun menghadirkan baik orang tua maupun anak. Hal ini menyangkut adanya jaminan mendidik sehubungan belum memperoleh pekerjaan.
“Banyak juga yang karena orang tua mempunyai modal untuk berusaha maka kami menyarankan anaknya untuk diberi keterampilan menekuni usaha tersebut,” ujarnya.
Ia menyarankan kepada segenap orang tua agar mengutamakan keimanan dan ketaqwaan dalam membimbing anak. Selain itu, kedekatan dengan anak juga hendaknya ditingkatkan. Pasalnya, aktivitas meninggalkan anak di rumah sendiri biasanya menjadi celah terjadinya seksual bebas.
“Jangan hanya mengedepankan imtek tetapi harus imtaqnya yang diutamakan. Selain itu, aktivitas orang tua jangan di luar terus sehingga anaknya ditinggal di rumah, kebanyakan hubungan badan di luar nikah terjadi di rumah masing-masing,” tandasnya. (*/ak)







