SANGATTA – Masih ingat dengan Jum alias Ju bin DR (38) pelaku pembunuhan sadis terhadap Sila Mariati (40) yang tak lain mertuanya sendiri, Sabtu 29 Oktober 2016 lalu di Jalan Nangka RT 10 Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.
Ya, Kamis (16/2) lalu merupakan sidang perdana kasus tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), M Israq.
Dalam dakwaannya, Jum dianggap melanggar Pasal 340 Juncto jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, dan hukuman mati. Sidang yang dimulai sekira pukul 14.00 Wita tersebut dipimpin ketua majelis hakim Vici Daniel Valentino, dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat.
Terkait tingginya ancaman hukuman, majelis hakim pun akan menyediakan penasihat hukum dan memberikan kesempatan menyampaikan pledoi.
“Karena terdakwa belum punya penasihat hukum, dengan ini majelis melalui PN Sangatta akan menyediakan penasihat hukum secara gratis karena dakwaan hukumannya tinggi,” terang Andreas Pungky yang juga Humas PN Sangatta usai sidang.
Dia menerangkan, di awal sidang majelis hakim sempat dibuat binggung. Mengingat terdakwa kerap tak mengingat akan jati dirinya ketika akan mulai menjalani persidangan. Setelah dicek, akhirnya terdakwa mengakui apa yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diamankan polisi.
“Meskipun begitu, sidang tetap dapat dilaksanakan hingga pembacaan dakwaan selesai,” tambahnya.
Sementara itu, M Israq dalam dakwaannya menerangkan, peristiwa tragis yang menjadi perhatian masyarakat tersebut terjadi Sabtu (29/10) malam. Diduga karena dilarang kembali rujuk dengan Nursiah yang merupakan istri siri terdakwa, membuat Jum nekat menghabisi nyawa mertuanya tersebut.
Sementara sikap Sila yang menolak niat terdakwa untuk rujuk, dikarenakan pria yang bekerja sebagai juru parkir pada sebuah bank ternama di Sangatta ini tidak pernah memberi nafkah, bahkan kerap melalukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Itu juga yang menjadi penyebab Nursiah akhir pulang ke Ranpul bersam anak semata wayangnya.
“Meski sempat menyatakan cerai, Jum berniat rujuk namun gagal karena perilakunya yang kasar dan suka memukul Nursiah. Sila sebagai ibu juga tidak mau anaknya kembali bersama Jum, meski sempat melunak dengan syarat Jum tidak ringan tangan,” jelas Israq.
Lalu, karena tidak terima dengan perkataan Sila, pria yang pernah kerja serabutan pada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengancam akan membunuhnya. Niat menghabisi nyawa Sila, diam-diam direncanakannya dengan membawa sebilah senjata tajam (sajam) ketika kembali mendatangi Nursiah.
Lantas pada malam kejadian, Jum datang ke kediaman Sila di Ranpul bersama orang tuanya, Hasnawati dan Juda. Namun, dalam petemuan antara orang tua tersebut, tetap tak membuahkan hasil untuk Jum dan Nursiah bisa rujuk.
“Saat pertemuan, Sila berpesan bila ingin rujuk, Jum memberi nafkah Nusriah dan jangan menyakiti perasaannya. Mendengar pesan Sila itu, Jum yang berada di luar langsung masuk dan menyerang Sila, sehingga terjadi pertengkaran,” beber Israq.
Dalam keadaan marah, Jum mengeluarkan sajam dari balik bajunya dan menyerang Sila. Namun, Sila lari ke rumah Yusri. Dalam keadaan terjepit dan tak bisa melarikan diri, Jum langsung menusuk tubuh Sila. Banyaknya darah yang keluar membuat korban tewas. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: