SAMARINDA – Seorang kurir inisial ABD ditangkap polisi saat membawa 2 kilogram narkotika jenis sabu dari Samarinda menuju Bontang. Penangkapan dilakukan Polres Samarinda pada Selasa (11/2/2020) pukul 21.30. Pelaku saat itu membawa sabu diarahkan oleh seorang narapidana inisial SL di Lapas Tenggarong.
“Kita amankan pelaku di jalan raya Samarinda Bontang. Orang ini (ABD) hanya kurir saja bekerja atas suruhan orang di Lapas Tenggarong. Mereka sudah berjanji lewat WA ke Bontang,” ujar Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, Rabu (12/2/2020) saat jumpa pers.
Arif menambahkan sabu saat dibawa pelaku terbungkus dalam 22 amplop coklat dengan berat rata-rata 52 sampai 53 gram. Diduga sabu ini berasal dari luar Samarinda.
“Pelaku diupah Rp 2 juta. Uang diberikan setelah sampai di Bontang. Tapi sebelum sampai di sana, keburu tertangkap,” ujar Arif.
Pelaku dijerat pasal 114 UU ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup penjara. Untuk mengurangi peredaran narkoba dikendalikan dari Lapas, Polres Samarinda akan bekerjasama dengan Lapas Tenggarong.
“Dengan kejadian ini kita antisipasi lagi berkembangnya peredaran narkoba di Lapas. Kita koordinasi Kepala Lapas. Sewaktu waktu melakukan razia besar-besaran untuk mengurangi peredaran narkoba di sana,” ujar Arif.
Sementara itu, pelaku ABD mengatakan kenal dengan narapidana SL di kampung halaman Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara. Saat mengambil paket sabu dan mengantarnya, ia disuruh pelaku melalui ponsel.
“Telponan saja tapi enggak pernah ketemu,” katanya. (mym/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: