bontangpost.id – Meningkatnya angka penderita Covid-19 di Bontang, yang sebagaian besar didominasi transmisi lokal. Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang kembali menerbitkan surat edaran (SE) terbaru terkait penanganan Covid-19.
Dalam SE 188.65/1295/DINKES/2020, otoritas bakal memberlakukan pembatasan kegiatan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam menekan dan penurunan kasus positif virus corona di wilayah setempat.
Edaran tersebut ditandatangani Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi per 7 Oktober 2020. Dan mulai berlaku di masyarakat sejak tanggal ditetapkan.
Ada 10 poin termaktub dalam beleid tersebut. Mulai dari imbauan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, disiplin protokol kesehatan, hingga aturan agar tidak menikmati makanan atau minuman di luar. Dan lebih mengedepankan belanja tapi dibawa pulang atau take away.
Meski begitu, tak ada sanksi disebutkan dalam SE terbaru ini. Kadinkes Bontang dr Bahauddin mengatakan bila edaran ini merupakan penegasan dari Perwali Nomor 21/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
“Dalam SE ini kami ingin lebih memperjelas dan menegaskan kembali apa yang sudah ada dalam Perwali 21/2020,” ujar dr Bahauddin kala menggelar pers conference virtual bersama media, Kamis (8/10/2020) sore.
Ditambahkan bila tidak ada waktu khusus disiapkan untuk mensosialisasikan SE ini kepada publik. Langsung berlaku sejak tanggal diterbitkan. Dan ditegakkan seiring penerapan aturan pendampingnya, Perwali Nomor 21/2020. SE Dinkes ini adalah penjabaran lebih detil terkait apa saja imbauan pemerintah terkait penanganan Covid-19. Sementara Perwali 21/2020 menjadi payung hukum bila ada aturan dilabrak. “Aturannya menyesuaikan Perwali,” ujarnya.
Berikut 10 Surat Edaran Dinkes Bontang:
1. Masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah, kecuali terdapat aktivitas yang mendesak dan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
2. Membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang, guna meminimalisir potensi bahaya penularan Covid-19.
3. Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menerapkan protokol kesehatan.
4. Pegawai di lingkungan perkantoran agar tidak berkumpul pada saat jam makan.
5. Pelaksanaan membeli makanan dengan cara membawa pulang/ take away.
6. Setiap orang yang melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan atau acara sejenis lainnya untuk: mengajukan surat pemohonan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan; Melaksanakan acara paling lama 4 (empat) jam dimulai dari persiapan acara sampai dengan selesai acara; Melakukan pendataan terhadap tamu yang hadir dalam acara; dan menerapkan protokol kesehatan.
7.Masyarakat agar peduli dengan warga sekitar yang terpapar Covid-19 dan apabila isolasi dilakukan secara mandiri, untuk turut mengawasi dan memberikan dukungan pemenuhan kebutuhan pokok sesuai dengan kemampuan.
8. Menumbuhkan sikap peduli dan tanggung jawab bahwa tanpa kerja sama seluruh pihak maka angka penekanan dan/atau penurunan Covid-19 dicapai.
9.Menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
10. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan dan rukun tetangga, agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post